Kamis, 28 Maret 2024

Beda Aturan Penggunaan Alat Tangkap Sering Picu Gesekan Antarnelayan

Budi Santoso
Kamis, 12 Desember 2019 16:30:32
sejumlah nelayan memarkirkan kapalmnya di bibir pantai. (MURIANEWS.com)
MURIANEWS.com, Jepara - Pemahaman mengenai aturan penggunaan alat tangkap, saat ini masih menjadi persoalan para nelayan di lapangan. Terkadang hal ini menimbulkan gesekan antarnelayan, seperti yang terjadi di Kedung Malang, Jepara, baru-baru ini. Kepala Dinas Perikanan Jepara Wasiyanto menyatakan, sesuai kewenangan dari lembaganya, pihaknya sudah memberikan sosialisasi tentang hal ini. Namun persoalan di lapangan, kadang kala memang tidak bisa diduga. Terkait kejadian aksi main hakim sendiri yang terjadi di Kedung Malang, menurut dia persoalannya tidak semata karena masalah pemahaman mengenai aturan saja. Pihaknya mencermati ada hal lain yang akhirnya masih menimbulkan perbedaan di antara nelayan. Peristiwa di Kedung Malang menurutnya terkait dengan penggunaan jaring garuk untuk mencari kerang yang dilakukan salah satu kelompok nelayan. Penggunaan alat garuk kerang ini, kemudian oleh kelompok nelayan lain dianggap melanggar aturan. “Mungkin karena merasa ada yang keliru, akhirnya salah satu kelompok nelayan mengambil tindakan. Sayangnya langkah yang diambil keliru, karena melakukan aksi main hakim sendiri. Ini yang kami sesalkan,” ujarnya, Kamis (12/12/2019). Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016, penggunaan jaring garuk kerang memang hanya diperbolehkan di area setelah 2 mil laut dari garis pantai. Namun persoalan yang terjadi di Kedung Malang, jarak 2 mil laut itu tidak diketahui secara pasti, karena tidak ada tandanya di Perairan Jepara. Sesuai dengan UU yang ada, kewenangan Pemkab Jepara dalam hal ini sangat terbatas. Wilayah 0-12 Mil Laut saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan lebih dari 12 Mil Laut sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Dinas kami hanya mengurusi masalah-masalah pemberdayaan nelayan. Sedangkan soal wilayah laut, kami sama sekali tidak memiliki kewenangan. Soal aturan kami juga sudah sampaikan kepada para nelayan Jepara,” katanya. Terlepas dari hal itu,  Dinas Perikanan Jepara tetap berharap masalah yang terjadi di Kedung Malang bisa segera diatasi secara komprehensif. Apalagi masalah seperti ini sudah sering kali terjadi. Sehingga sangat disayangkan jika masalah yang sama terus berulang, dan menimbulkan dampak berkepanjangan.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar