Kamis, 28 Maret 2024

Dewan Jateng Juga Desak Gaji Guru Swasta Minimum Setara UMK

Cholis Anwar
Kamis, 12 Desember 2019 15:46:10
Muh Zen Adv, Anggota Komisi E DPRD Jateng
MURIANEWS.com, Pati - Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) Muh Zen Adv meminta kepada lembaga maupun yayasan sekolah swasta agar memperhatikan gaji gurunya. Setidaknya, gaji disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat. Hal itu juga senada dengan apa yang diwacanakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tentang rencana pencabutan izin sekolah swasta yang tak menggaji kurungan sesuai UMK. "Itu poin yang harus diperhatikan. Ini ketika sudah mendirikan yayasan dan ada kegiatan belajar mengajar, maka seharusnya yayasan harus memperhatikan kesejahteraannya. Minimal UMK," jelasnya saat kunjungan ke Kabupaten Pati, Kamis (12/12/2019). Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Jateng itu juga menyebut, kesejahteraan guru dan profesionalismenya itu memang tidak bisa serta merta dibebankan kepada sekolah. Seharusnya ada peran negara yang turun serta dalam masalah ini. Apalagi menurutnya, tidak sedikit sekolah yang kesulitan menggaji gurunya secara layak. "Memang negara dalam konteks ini sementara baru mengalokasikan dari sebagian dan BOS dari APBN. Kemudian pemerintah provinsi dan daerah sesuai dengan kewenangan memberikan BOSDA," ujarnya. Dengan demikian, harus ditemukan antara pemerintah pusat melalui BOS, kemudian Kabupaten/Kota melalui BOSDA dengan manajemen keuangan yang dikelola yayasan. Dengan harapan bahwa seluruh guru dan tenaga lainnya supaya mendapatkan kesejahteraan. "Ini sebagai bentuk penghargaan di samping profesionalisme yang harus diperhatikan. Seperti kualifikasi akademik," jelasnya. Ke depan menurutnya, harus diambil lecutan dari gubernur soal komitmen memberikan upah layak. Sehingga itu menjadi semangat bagi pengelola yayasan untuk memperhatikannya. Lebih dari itu, negara tidak lalai bahwa ada tanggungjawab untuk menyelesaikan sertifikasi. Dirinya yakin, jika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 dilaksanakan sesuai dengan amanatnya, semestinya pada tahun 2015 sudah selesai. Namun, sekarang ini sudah terlewat hampir lima tahun. "Maksudnya kami berharap pada pemerintah pusat baik di Kemendikbud maupun Kemenag, bagaimana guru yang belum sertifikasi harus diselesaikan. Takutnya nanti menjadikan kesenjangan," jelasnya. Baca juga: Sementara terkait program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga diharapkan harus mengakomodir guru yang belum sertifikasi supaya diangkat. Pihaknya berhrap pemerintah tak hanya mementingkan guru PNS saja, tetapi juga memikirkan terhadap para guru swasta. "Perjuangan para guru swasta ini sudah luar biasa. Ketika kita berbicara mengenai mutu dan kualitas, khususnya di Pati ini harus ada perhatian yang proporsional antara negeri dengan swasta. Agar negara juga memperhatikan prinsip pemerataan dan keadilan dalam pemberian hak-haknya," tandasnya. Sebelumnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mewacanakan untuk mencabut izin operasional sekolah yang tak menggaji gurunya setara UMK. Ganjar juga telah menginstruksikan pada bupati/wali kota di Jateng untuk menggaji guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) setara UMK.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar