Jumat, 29 Maret 2024

Banyak Calo SIM Berkeliaran, Kapolres Pati Sebar Nomor HP Pribadi

Cholis Anwar
Kamis, 12 Desember 2019 11:03:10
AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Kapolres Pati. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati- Kaporles Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun membuat gebrakan baru di lingkungan Polres Pati. Dengan tegas, dia akan menindak anggota kepolisian yang terlibat percaloan penbuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Lebih dari itu, pihaknya secara juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepadanya apabila ada calo. Bahkan nomor handphone pribadinya tanpa ragu dibagikan kepada masyarakat. "Pada dasarnya, tugas polisi adalah melayani masyarakat. Jadi, kalau ada percaloan dalam pembuatan SIM, segera laporkan ke saya," katanya. Ia menyatakan, sengaja memberikan nomor HP pribadinya agar masyarakat bisa secara langsung melaporkan temuannya soal percaloan. Ia memastikan akan menghilangkan para calo dari Satlantas Polres Pati. "Ini nomor HP saya, 08111-222-000. Silahkan dicatat dan disebar luaskan kepada masyarakat Pati. Kalau ada apa-apa, segera hubungi saya, nanti dengan cepat akan kami tindak lanjuti," terangnya. Bambang menyebut, pada saat serah terima jabatan beberapa hari lalu, dia langsung mengidentifikasi permasalahan yang ada di lingkungan Polres Pati. Tak berlangsung lama, dirinya menemukan adanya kejanggalan dalam pembuatan SIM. "Kami mencoba dengan cepat membaca situasi dan memang banyak sekali calo–calo yang bermain di pembuatan SIM, sehingga membuat nama Polres Pati menjadi tidak baik. Jadi saya akan lakukan perbaikan secara internal. Polri adalah organisasi yang hebat, yang tidak boleh dikotori oleh perbuatan oknum-oknum yang mengutamakan keuntungan pribadinya,” ucapnya. Dia juga menegaskan, dalam pengambilan barang bukti pada saat terjadi kecelakaan, dikatakan semuanya gratis. Sehingga jika ada oknum polisi yang meminta imbalan, warga diminta segera lapor. "Layanan kepolisian itu memnag ada yang berbayar dan ada yang tidak. Yang berbayar seperti pembuatan maupun perpanjang SIM, perpanjang STNK dan pembuatan SKCK. Sedangkan yang gratis, seperti laporan surat kehilangan, mengambil barang bukti, melaporkan kasus dan izin hiburan atau pertunjukan," pungkasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar