MURIANEWS.com, Semarang – Plt Sekretaris Dinas Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Akhmad Shofian dijatuhi hukuman penjara selama 26 bulan, Rabu (11/12/2019). Shofian dinilai terbukti bersalah menyuap Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil untuk mendapatkan promosi jabatan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulistiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Selain vonis penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka harus diganti dengan kurungan dua bulan penjara.
"Terdakwa Akhmad Shofian telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ucap Sulistiyono.
Pertimbangan memberatkan oleh hakim yakni, Akhmad Shofian dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedang yang meringankan, Shofian telah mengakui perbuatannya adalah salah. Terdakwa juga diakui telah menyesali perbutannya.
Selain itu dalam persidangan, lanjut ketua majelis, masa hukuman Akhmad Shofian akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dilakukan Akhmad Shofian, terhitung sejal 27 Juli 2019 lalu. "Kurungan terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanannya," ucapnya.
Untuk lokasi jalani masa hukuman, terdakwa Akhmad Shofian akan dihukum di Rumah Tahanan Negara Kedung Pane. Atau tempat di mana Akhmad Shofian selama ini ditahan saat masa persidangan.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Terdakwa Akhmad Shofian pun menyatakan menerima putusan tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Baca juga:
- Sepuluh Bulan Menjabat, Bupati Tamzil Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
- Bupati Tamzil Didakwa Terima Suap Jual Beli Jabatan Sebesar Rp 750 Juta