Jumat, 29 Maret 2024

Biar Bisa Tetap Beroperasi, BKD di Grobogan Harus Punya Badan Hukum

Dani Agus
Sabtu, 7 Desember 2019 18:45:06
Pemkab Grobogan melangsungkan fasilitasi transformasi BKD menjadi unit usaha BUMDes agar bisa tetap operasional. (MURIANEWS.com/Dani Agus)
MURIANEWS.com, Grobogan - Puluhan Badan Kredit Desa (BKD) atau lumbung desa yang ada di Grobogan harus berubah dalam badan hukum hingga 31 Desember 2019. Jika tidak dilakukan, maka keberadaan BKD itu bisa dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kabag Perekonomian Setda Grobogan Pradana Setyawan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2016 dan surat edaran OJK Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan transformasi Badan Kredit Desa. Dalam peraturan itu ditegaskan, BKD yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat, harus berubah badan hukum paling lambat tanggal 31 Desember 2019. Dijelaskan, jumlah BKD atau Lumbung desa yang ada sdbanyak 280 unit. Dari jumlah tersebut sebanyak 195 BKD sudah tidak aktif termasuk didalamnya ada 56 BKD yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh OJK. Dengan demikian, masih ada 85 BKD yang masih aktif. Dari BKD yang masih aktif ini, enam diantaranya ada di kelurahan dan tiga BKD sudah menjadi badan usaha milik desa (BUMDes) “Dari kondisi ini, masih ada 76 BKD yang harus berubah badan hukum. Jika sampai akhir tahun belum berbadan hukum maka BKD tersebut bisa dicabut izin operasionalnya oleh OJK,” kata pejabat yang akrab disapa Danis itu. Sebagai alternatif agar bisa tetap eksis, 76 BKD itu bergabung atau transformasi menjadi unit usaha BUMDes dengan melakukan beberapa langkah. Yakni, melaksanakan musyawarah desa (Musdes) untuk mengusulkan BKD menjadi unit usaha ke BUMDes atau mengajukan pencabutan izin usaha ke OJK. Adapun persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi adalah melampirkan Peraturan Desa (Perdes) BUMDes, berita acara transformasi, daftar hadir musdes, dan AD/ART BUMDes. “Terkait masalah ini, kita sudah melakukan fasilitasi transformasi BKD ke BUMDes. Dalam fasilitasi itu, kita mendatangkan narasumber dari OJK,” katanya.   Reporter: Dani Agus Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar