Kamis, 28 Maret 2024

Ada 15 Pasang Suami Istri Bertarung di Pilkades Serentak Kabupaten Pati

Cholis Anwar
Jumat, 6 Desember 2019 15:01:30
Warga Trangkil menggunakan hak pilihnya pada pilkades serentak tahun lalu. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati - Sebanyak 15 pasang suami istri bertarung dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 21 Desember 2019 mendatang. Pasangan ini maju secara bersama untuk memenuhi jumlah syarat minimal calon, sehingga pilkades tak akan ditunda. Kasubag Pemdes Setda Pati Indah Febriana mengatakan, saat ini proses penetapan calon kepala desa (cakades) telah dilakukan. Tercatat ada sebanyak 313 bakal calon (balon) yang mendaftar. Tetapi hanya 282 calon yang lolos ditetapkan sebagai calon kades (cakades). "Dari calon yang ditetapkan, memang ada 15 pasang suami istri yang ikut berkompetisi," katanya, Jumat (6/12/2019). Sebanyak 15 pasangan suami istri itu ada di Kecamatan Tambakromo, yakni di Desa Kedalingan dan Karangwono, Kecamatan Batangan pada Desa Raci, Kecamatan Trangkil ada di Desa Kadilangu, Kecamatan Juwana pada Desa Gadingrejo dan Jepuro. Sementara di Jakenan berada di Desa Sidoarum, Kecamatan Pucakwangi di Desa Mencon, Sitimulyo, dan Plosorejo. Kemudian di Kecamatan Winong ada pada Desa Bringinwareng, Pulorejo dan Padangan. “Untuk di Kecamatan Dukuhseti ada pada Desa Ngagel dan Kecamatan Bageng di Desa Bageng. Jumlah itu belum lagi yang menempatkan keponakannya, anaknya, adik atau kakaknya sendiri,” ujarnya. Sebelum penetapan calon memang ada banyak balon kades yang berasal dari calon bayangan. Yakni bakal calon yang dipasang untuk mengantisipasi kurangnya jumlah peserta dalam pilkades. “Karena syarat dalam pilkades memang harus ada minimal ada dua calon. Maka dari itu sebagian cakades diperkirakan memasang calon bayangan. Namun setelah terpenuhi calon bayangan itu mengundurkan diri,” imbuhnya. Hanya saja diakuinya proses pengunduran diri calon tersebut baru bisa dilakukan sebelum proses penetapan cakades. Tapi jika proses pengunduran dirinya dilakukan setelah penetapan tidak dapat diproses. “Seperti di Desa Winong, Kecamatan Kota penetapan calon tanggal 4 Desember tapi salah satu calonnya mundur tanggal 5 Desember. Walaupun sudah menyatakan mengundurkan diri, tapi nantinya gambarnya tetap dipasang,” pungkasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar