Kamis, 28 Maret 2024

Dua Pj Kades di Kudus Bakal Dilantik Bareng Kades Terpilih

Dian Utoro Aji
Rabu, 4 Desember 2019 13:17:36
Pemilihan kepala desa serentak di Kudus, Selasa (19/11/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Pejabat (pj) kepala desa (kades) di dua desa di Kudus akan dilantik bersama Kades terpilih pilkades tahun 2019, 17 Desember mendatang. Dua desa yang akan dijabat Pj adalah Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan dan Desa Ternadi, Kecamatan Dawe. Kasi Pemdes dan BPD pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dian Tamzis mengatakan untuk pelaksanaan pilkades di Kudus sebenarbya ada 116 desa. Hanya saja, satu desa dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Desa Undaan Lor. Desa tersebut dinyatakan tidak lolos, karena dua bakal pasangan calon kepala desa dinyatakan tidak memenuhi syarat adminitrasi. Akibatnya, hanya satu calon kepala desa. Karena itu, Pilkades tak bisa dilanjutkan dan ditunda hingga Pilkades Serentak 2023 mendatang. “Dalam peraturannya itu minimal ada dua pasangan sehingga tidak berlanjut,” jelasnya, Rabu (4/12/2019). Meski begitu, pilkades di 115 desa berjalan lancar dan kondusif. Hanya saja, di Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, kepala desa terpilih meninggal dunia sebelum dilantik. Untuk itu, pemkab menunjuk Pj Kades guna meneruskan pemerintahan. "Pj di dua desa yang ditunjuk ini adalah ASN di Pemkab Kudus. Sebelum dipilih mereka sudah melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Plt Bupati Kudus," terangnya. Ditambakan dia, Pj di dua desa ini akan menjabat hingga tahun 2022 mendatang. Sebelum pada tahun tersebut, di Kudus kembali akan menggelar pelaksanaan pilkades serentak kembali. “Jadi Pj ini menjabat kurang lebih bisa 2,5 tahun sebelum pilkades serentak gelombang selanjutnya pada tahun 2022 mendatang,” tandasnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar