Jumat, 29 Maret 2024

Dua Laporan Dugaan Penyelewengan PTSL di Kudus Masuk Tahap Pemeriksaan

Dian Utoro Aji
Selasa, 3 Desember 2019 10:40:55
Ilustrasi sertifikat tanah
MURIANEWS.com, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus bakal menindak tegas pelaku penyelewangan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejauh ini sudah ada dua kasus dugaan penyelewangan PTSL yang sudah masuk di Kejari Kudus. “Terkait dengan laporan PTSL sudah ada dua laporan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito, Selasa (3/12/2019). Ia menyebutkan, dua desa tersebut adalah Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu dan Desa Puyoh, Kecamatan Dawe. Kedua desa tersebut diduga memungut biaya di atas ketentuan. “Kedua desa itu dilaporkan memungut biaya PTSL hingga Rp 700 ribu,” ungkapnya. Padahal, lanjutnya, biaya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri nomor 25 tahun 2017. Disebutkan, pada SKB tersebut biaya PTSL dipatok harga Rp 150 ribu perbidang tanah. “Tidak boleh melebihi dari Rp 150 ribu itu yang diatur dalam SKB tiga menteri,” jelasnya. Untuk saat ini, Desa Puyoh sudah ada sebanyak 15 saksi yang diperiksa. Mereka diperiksa terkait dugaan penyelewengan PTSL yang ada di Kudus. “Sedangkan untuk desa Puyoh masih akan dilakukan pemeriksaan bulan depan,” tandasnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar