Kamis, 28 Maret 2024

Setelah Nyuap Bupati Kudus, Shofian dan Istri Hanya Dapat Tambahan Tugas

Anggara Jiwandhana
Senin, 2 Desember 2019 14:38:55
Terdakwa penyuap Bupati Kudus Akhmad Shofian membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin(2/12/2019). (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Semarang -  Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Akhmad Shofian menyebut ia dan istrinya Rini Kartika Hadi tak mendapat kenaikan jabatan, meski telah mengeluarkan banyak uang kepada Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil. Posisi sebagai pelaksana tugas (Plt) yang dipegang Shofian dan pelaksana harian (Plh) yang disandang istrinya disebut hanya tambahan tugas semata. Ini dikatakan Shofian melalaui penasihat hukumnya, Dwi Surya Hadi Budi, saat membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/12/2019). "Dalam kasus terdakwa, tidak ada kenaikan jabatan yang diterimanya. Hanya ada penambahan jabatan," katanya. Menurutnya jabatan pelaksana tugas yang diemban kliennya adalah sebuah penambahan tugas saja. Tidak ada kenaikan jabatan yang sistematis dalam hal ini. Pun dengan tidak adanya kenaikan tunjangan ataupun gaji yang diterima oleh kliennya. Kemudian dalam kasus istri terdakwa, jabatan sebagai Plh Asisten II Sekda Kudus juga bukanlah sebuah kenaikan pangkat. Melainkan hanya sebatas penambahan tugas baru, yang tidak berkaitan dengan tunjangan atau gaji dan lainnya. Terlebih saat itu Rini hanya menggantikan sementara posisi Ali Rifai yang tengah cuti untuk menjalankan ibadah haji. "Jabatan Plh dan Plt Hanya sebagai penambah pekerjaan saja," ujarnya. Selain itu kliennya juga terpaksa memenuhi permintaan sejumlah uang dari temannya Uka Wisnu yang mengatasnamakan 'bapak' (Tamzil) sebanyak tiga kali. Yakni pada bulan Febuari, Juni, dan Juli. Dengan nominal sama yakni Rp 250 juta. "Terdakwa benar-benar tidak ada persiapan dalam hal ini. Yang bersangkutan juga mengambil utang dan menjual sejumlah barang untuk memenuhi permintaan Uka Wisnu," terangnya. Baca: Terdakwa Penyuap Bupati Kudus Minta Keringanan Hukuman Dalam kesempatan tersebut juga, pihak terdakwa kembali mengajukan permohonan sebagai seorang justice collaborator. Walau sebelumnya pihak JPU telah menolak permohonan terdakwa dengan sejumlah alasan. Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akhmad Shofian dengan tuntutan tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta atau kurungan pidana selama enam bulan. Shofian dianggap telah bersalah secara sah, atas perbuatan memberikan uang senilai Rp 750 juta pada Tamzil melalui ajudan dan staf khususnya, Uka Wisnu Sejati dan Agus Soeranto. Untuk melancarkan promosi jabatannya dan istrinya Rini Kartika Hadi di lingkup Pemkab Kudus.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar