Jumat, 29 Maret 2024

Gara-Gara Rokok, Guru Ngaji di Purworejo Pukuli Istrinya Hingga Lumpuh

Ali Muntoha
Sabtu, 30 November 2019 12:55:31
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti kekerasan dalam rumah tangga. (Humas Polres Purworejo)
MURIANEWS.com, Purworejo – Seorang kakek yang berprofesi sebagai guru ngaji bernama Ashari (52) warga Purworejo, ditangkap jajaran Reskrim Polres Purworejo. Pria tua ini dilaporkan telah menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami lumpuh di bagian kaki. Penyebabnya karena masalah sepele. Korban yang diketahui bernama Tukijah (59) dituduh menyembunyikan rokok milik Ashari. Pelaku yang marah langsung memukuli korban menggunakan sebatang kayu, hingga mengalami kesulitan berjalan. Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Listyawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan korban dipukul pada bagian lutuh sebanyak empat kali. Aksi kekerasan dalam rumah tangga ini menurutnya dilakukan pada pertengahan November 2019. “Lutut korban terjadi pergeseran tempurung karena kerasnya pukulan. Akibatnya sampai sekarang korban belum bisa jalan karena mengalami lumpuh sementara,” katanya, Sabtu (30/11/2019). Aksi itu sendiri dilaporkan oleh anak korban yang tak terima ibunya dianiaya hingga lumpuh. Polisi akhirnya menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap pelaku. “Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai seorang guru ngaji itu mengakui menganiaya istrinya karena terbawa emosi. Ia pun mengaku telah menyesali perbuatanya itu,” ujarnya. Ashari juga mengakui hal ini. Pengakuannya, peristiwa penganiayaan ini terjadi saat ia pulang dari musala dan hendak merokok dan saat dicari rokoknya tidak ketemu. Saat itu, pengakuannya kondisi tubuhnya sudah sangat lelah mudah marah saat mengetahui rokoknya hilang. “Tapi ternyata rokok saya itu diambil dan dirokok oleh anak saya. Saya sangat menyesal sekali,” akunya. Meski mengakui kesalahan dan menyatakan menyesal, proses hukum terhadap kakek ini tetap berlangsung. Ia tetap meringkuk di sel tahanan Mapolres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya batang kayu sepanjang 50 cm yang digunakan untuk memukul. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 44 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukumannya mencapai 10 tahun kurungan penjara. Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar