Jumat, 29 Maret 2024

TACB Usulkan 17 Fosil Purbakala Koleksi Museum Patiayam Jadi Benda Cagar Budaya

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 30 November 2019 12:42:35
Sejumlah pengunjung tengah melihat salah satu replika fosil yang ada di museum patiayam (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kudus tengah mengusulkan 17 fosil purbakala untuk ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya (BCB) oleh Bupati Kudus. Ke-17 fosil sendiri kini berada di Museum Purbakala Situs Patiayam. “Saat ini tengah diajukan ke bagian hukum untuk proses penetapan,” kata disampaikan Kasi Sejarah, Museum dan Keperbukalaan (Rahmuskala) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Lilik Ngesti. Untuk ke-17 fosil yang diajukan, lanjut Lilik, di antaranya adalah jenis fosil gajah, fosil antelope, fosil  rusa, fosil babi hutan, fosil kucing besar, fosil kerang laut, fosil kuda nil, fosil monyet, hingga fosil hiu purba. “Ada beberapa jenis fosil lainnya juga. Semua kita ajukan jadi BCB,” lanjutnya. Untuk alasan, jika nantinya ditetapkan menjadi benda cagar budaya, maka fosil-fosil tersebut harus diperlakukan layaknya benda BCB. Yang sesuai dengan Undang – Undang Cagar Budaya nomor  11 Tahun 2010. “Di mana selama ini fosil di Museum Purbakala Situs Patiayam belum berstatus,” katanya. Lilik menambahkan, hingga kini ada 13 ribuan fosil yang ada di museum tersebut. Namun tidak semuanya akan mendapat predikan BCB. Ada beberapa pertimbangan yang harus ditimbang untuk memilih jenis fosil mana yang harus menjadi BCB. “Tentu tidak semuanya,” katanya. Unsur kelangkaan serta ukuran dari fosil adalah yang paling utama dalam mempertimbangkan layak atau tidaknya fosil tersebut menjadi BCB. Selain itu, lanjutnya, keaslian dari fosil juga harus dikaji terlebih dahulu oleh TACB. Sehingga bisa dipastikan jika fosil tersebut memang layak untuk menjadi benda cagar budaya. “Karena itulah baru 17 fosil yang akan mendapat status BCB,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar