Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Pati Siapkan Regulasi Payungi Tenaga Kerja Asing

Cholis Anwar
Jumat, 29 November 2019 13:53:02
Tri Haryama memberikan keterangan kepada awak media. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Tri Haryama mengaku masih bingung untuk menaugi tenaga kerja asing yang ada di Bumi Mina Tani. Mengingat, secara khusus Pati belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). "Di Pati ada 19 tenaga kerja asing yang sudah bekerja di beberapa perusahaan. Tetapi untuk menaungi mereka, kami masih kesulitan," katanya, Jumat (29/11/2019). Sehingga, pihaknya saat ini tengah menyiapkan perda tersebut. Sehingga, nantinya tenaga kerja asing juga mempunyai payung hukum yang jelas. "Dalam prosesnya, kami sudah menganggarkan sampai ke kajian naskah akademik. Sementara selebihnya, nanti akan kami pasrahkan kepada pemkab," ujarnya. Dalam perda tersebut, terutama akan mengatur mengenai retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing. "Tapi tidak menutup kemungkinan yang lain. Misal (ada tenaga kerja asing) tinggal di Pati, kemudian membuat onar. Kalau tidak ada (Perda) ini lalu bagaimana?," ungkapnya. Pada 2019 ini, sebut Tri, terdapat 19 tenaga kerja asing di Kabupaten Pati. Mereka menduduki jabatan manajerial di beberapa perusahaan. Tidak ada yang merupakan pekerja kasar. "Antara lain di PT Misaja Mitra kalau tidak salah ada tiga dari Korea. Harapan kami pada 2020 mendatabg perda ini sudah bisa digunakan patokan," pungkasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar