Jumat, 29 Maret 2024

Imbas Iuran BPJS Naik, Tiap Hari 60 Peserta di Pati Ajukan Turun Kelas

Cholis Anwar
Selasa, 26 November 2019 14:50:34
Petugas BPJS Kesehatan Cabang Pati melayani peserta. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati – Tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta mandiri bakal dinaikkan mulai 2020 mendatang. Dampaknya, peserta pun mulai berbondong-bondong mengajukan turun kelas, agar tarifnya lebih ringan. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Pati. Dalam setiap harinya rata-rata ada 50-60 peserta yang mengajukan penurunan kelas. Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta pada Kantor Cabang BPJS Pati Bonaventura Andri Sigmanda mengatakan, dari kunjungan peserta perhari, 40 persen di antaranya mengajukan penurunan kelas. Sehingga jika dihitung, rata-rata 50-60 peserta yang mengajukan penurunan kelas. "Pengaruhnya memang karena adanya kebijakan kenaikan iuran BPJS. Sehingga para peserta mandiri, mungkin keberatan sehingga menurunkan kelasnya," kata Bona saat ditemui di kantornya, Selasa (26/11/2019). Dia menyebut, terkait penurunan kelas itu, memang ada peserta yang awalnya kelas satu, turun menjadi kelas dua. Ada juga yang awalnya kelas satu, langsung turun ke kelas tiga. "Namun, ada juga yang justru mengajukan permohonan untuk naik kelas. Tetapi persentasenya hanya sedikit, paling-paling nggak sampai 2 persen," ujarnya. Bona menyebut, jumlah peserta yang mengajukan naik ataupun turun kelas, sebenarnya tidak begitu berpengaruh bagi BPJS. Karena menurutnya, kalaupun mereka berada di kelas paling rendah pun, iurannya akan tetap dinaikkan. "Yang menjadi kendala itu ketika peserta nunggak pembayaran. Kalau pindah kelas tidak ada masalah," terangnya. Baca: Siap-Siap! Peserta BPJS di Pati Nunggak Iuran Akan Didatangi ke Rumah Dirinya berharap, bagi peserta yang menurunkan maupun menaikkan status kelasnya, diminta agar tertib melakukan pembayaran setiap bulan. Apalagi, sampai saat ini tunggakan peserta ke BPJS mencapai Rp 43 miliar. "Dan mereka (peserta BPJS Mandiri) rutin melakukan pembayaran setip bulan, itu sudah sangat bagus. Kami tidak mempermasalahkan naik ataupun turun kelas," tandasnya. Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri naik 100 persen. Tarif untuk kelas I yang awalnya ari Rp 80.000 naik menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar