Jumat, 29 Maret 2024

Demi Judi Online, Sopir Ini Nekat Curi Barang Milik Perusahaan

Ali Muntoha
Selasa, 26 November 2019 13:45:58
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menanyai tersangka penggelapan. (Humas Polres Pekalongan Kota)
MURIANEWS.com, Pekalongan – Seorang sopir berinisial AS (34) warga Kota Pekalongan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan, lantaran kedapatan mencuri milik perusahaan. Barang-barang tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk bermain judi online. Barang-barang yang dicuri merupakan sparepart mesin, seperti hummer board, mur/baut, serta lempengan besi. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, tersangka merupakan sopir. Saat itu, ia mendapatkan tugas dari pabrik tenun PT Texpan yang berada di Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Pekalongan, untuk mengantarkan sparepart ke Kota Bandung. Namun setelah beberapa pekan, barang tersebut ternyata tidak sampai ke tangan penerima. Pihak penerima juga berusaha menguhubungi AS, namun ia terus mengelak. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi. AS pun kemudian ditangkap, dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang-barang tersebut telah ia jual ke tukang rosok, karena membutuhkan uang untuk judi online. ”Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota dan masih dalam tahap penyidikan,” katanya, Selasa (26/11/2019). Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar