Jumat, 29 Maret 2024

Semua Badan Publik di Jepara Wajib Buka Akses Informasinya

Budi Santoso
Senin, 25 November 2019 13:30:05
Zainal Abidin Petir, Komisioner KIP Jateng. (MURIANEWS.com/Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara - Keterbukaan informasi publik seharusnya bukanlah menjadi hal yang baru. Dari sisi kebijakan pemerintah, telah menginisiasinya mulai tahun 2008 dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Namun untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di tataran implementasi, masih menjadi tantangan bagi semua badan publik. Bahkan bisa dikatakan masih belum maksimal. Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir bahkan menyebut, implementasi Keterbukaan Informasi Publik, masih harus terus didorong lebih jauh lagi. Di Jawa Tengah, sampai saat ini masih banyak daerah yang tidak serius melaksanakan amanat UU No 14 Tahun 2008 ini. “Semua kebijakan harus transparan, terbuka. Apakah kebijakannya itu untuk masyarakat atau hanya untuk golongan tertentu, harus terbuka,” ujar Zaenal Abidin, Senin (25/11/2019). Kesiapan SDM dalam masalah pengeololaan informasi juga diperlukan. Masing-masing daerah diharapkan bisa memberi perhatian serius terkait hal ini. Mengingat pekerjaan mengelola informasi-informasi publik bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dalam memilah permohonan informasi yang masuk, serta tanggap terhadap segala permasalahan. Sehingga pelayanan informasi bisa berjalan dengan baik. Masyarakat juga harus diberi pemahaman mengenai hal ini, sehingga bisa ikut serta berpartsipasi dalam membangun keterbukaan publik. “Harus pintar sebagai pelaksana kebijakan, belum tentu yang membuat kebijakan itu pintar. Pelaksana kebijakan kok tidak pintar, ya diapusi (dibodohi) dan akhirnya terjerumus lalu masuk penjara,” tambah Zaenal Abidin. Ia juga mengatakan setiap badan publik wajib membuka akses informasi, bagi masyarakat. Informasi ini didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul, apabila informasi diberikan. Informasi publik juga wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas, dan tegas untuk suatu informasi  wajib dirahasiakan. Sementara itu, Asisten II Sekda Jepara Mulyaji menyatakan, Pemkab Jepara memberi perhatian terhadap masalah ketebukaan publik ini. Salah satu bentuk perhatian itu adalah dengan digelarnya kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018, tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, belum lama ini. Sebanyak 200 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa dan kecamatan di Kabupaten Jepara, mengikuti kegiatan ini. Melalui sosialisasi ini peserta diharapkan bisa mengetahui jenis-jenis informasi publik. “Kekurangpahaman aparat desa akan fungsi dan tugasnya, dapat menimbulkan sengketa informasi di KIP Jateng. Untuk itu PPID desa harus paham akan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Mulyaji, Senin (25/11/2019) secara terpisah.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar