Kamis, 28 Maret 2024

Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jepara

Ali Muntoha
Senin, 25 November 2019 11:25:28
Rokok ilegal dari Jepara diturunkan dari truk. (MURIANEWS.com/Istimewa)
MURIANEWS.com, Semarang - Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dari Kabupaten Jepara. Dua truk penuh rokok ilegal ditangkap dalam sebuah penggerebekan di jalan tol Semarang. Jutaan batang rokok ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Sumatera. Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY Padmo Tri Wikanto mengatakan, total nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan sebesar Rp 1,8 miliar. Ia menyebut, potensi kerugian negara yang muncul akibat rokok ilegal sebesar Rp 1.238.698.560. Menurutnya, operasi penindakan terhadap dua truk pengangkut rokok ilegal itu dilakukan pada 21-22 November 2019 dengan melibatkan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, KPPBC Semarang, dan Pomdam IV/Diponegoro. “Perlu dipahami bahwa rokok ilegal ini sungguh merugikan negara dan masyarakat ini. Saya terus mengajak para pelaku untuk kembali ke jalan yang benar. Masa ikut menikmati pembangunan tapi tidak mau membayar cukai/pajaknya?,” katanya, Senin (25/11/2019). Ia juga menyebut, selama periode Januari hingga 24 November 2019 ini, kolaborasi Bea Cukai di wilayah Jateng-DIY sudah berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 58.771.327 batang. Dari jumlah itu, perkiraan nilai rokoknya sebesar Rp 41.564.303.405, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 27.617.949.873. Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan terhadap dua truk rokok ilegal itu berasal dari informasi masyarakat. Saat itu, informasi yang didapatkan akan ada truk dari Jepara yang membawa rokok diduga ilegal dengan tujuan Pulau Sumatera. Informasi itu itu juga menurutnya sesuai dengan informasi dari intelijen internal. ”Kami kemudian membentuk tim gabungan dan melakukan penindakan. Hari pertama penindakan di pintu Tol Muktiharjo, dan hari kedua merupakan pengembangan penidnakan pertama di jalan tol Gayamsari,” ujarnya. Baca:  Ia menyebut, rokok ilegal yang diamankan MAXX ONE, L.4 BOLD, LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD. Modusnya rokok ilegal dilekati “Jempel” yaitu kertas biasa (fotokopi) yang diperlakukan seolah-olah sebagai pita cukai,” terangnya. Selain itu menurutnya, pihaknya juga mengamankan dua sopir truk pengungkut rokok ilegal itu. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar