Jumat, 29 Maret 2024

PN Pati Vonis CIMB Niaga Bayar Rp 622 Juta Kasus Sertifikat Ganda, Penggugat Ajukan Banding

Cholis Anwar
Sabtu, 23 November 2019 11:44:42
Korban sertifikat ganda yang dilelang CIMB Niaga menggelar aksi beberapa waktu lalu. (MURIANEWS.com)
MURIANEWS.com, Pati - Setelah tujuh tahun berjalan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Pati memutus perkara sertifikat ganda yang dijual oleh CIMB Niaga kepada Mashuri Cahyadi, warga Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Pati. Putusan disampaikan dalam sidang pada Jumat (1/11/2019) lalu. Dalam putusannya, hakim menyatakan CIMB Niaga divonis bersalah atas kasus tersebut. Hal ini tertera dalam putusan dengan nomor putusan 9/Pdt.G/2019/PN. Pti. Hanya saja, putusan tersebut dinilai oleh penggugat tidak rasional. Pihaknya juga menyatakan akan mengajukan banding dalam putusan ini. Mashuri Cahyadi selaku penggugat menyatakan tidak puas dengan putusan hakim. Lantaran hanya sebagian gugatan yang dikabulkan hakim. Terlebih PN Pati hanya memberikan sanksi pada Bank CIMB Niaga untuk membayar perkara biaya gugatan sebesar Rp 3.686.000 dan mengembalikan uang pembelian sertifikat palsu yang dibeli Mashuri senilai Rp 622 juta pada 2012. "Putusan ini sangat tidak rasional. Kami selaku penggugat tentu juga mengalami kerugian materiil dan immateri. Tetapi itu tidak diperhatikan oleh hakim," katanya, Sabtu (23/11/2019). Ia menyatakan kecewa, lantaran meski CIMB Niaga dan Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku tergugat I dan II dinyatakan bersalah, namun hanya divonis untuk mengembalikan uang pembelian sertifikat. “Itu hasilnya kita menang. Tapi aneh sudah divonis terbukti bersalah CIMB dan BPN tapi cuman disuruh balikin doang uangnya. Padahal kami berjuanh 7 tahun,” ujarnya. Karena itu, Cahyadi akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi atas hasil putusan PN Pati yang dinilai tidak rasional itu. "Kami meminta tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 100 miliar dan imaterial Rp 60 miliar atas kejahatan perbankan. Karena sudah 7 tahun kami memperjuangkan kasus ini, atas kelalaian CIMB Niaga," tegasnya. Baca: Kuasa Hukum Korban Sebut Bank CIMB Niaga Abaikan Saran Appraisal, Ini Indikasinya Diketahui, pada 2017 yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sudah enam kali mengembalikan berkas kasus dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oknum Bank CIMB Niaga kepada polisi. Terakhir, Kejari Pati meminta polisi membuktikan pemalsuan sertifikat rumah tanah ganda tersebut. Padahal, bukti yang disodorkan dianggap sudah cukup. Seperti bukti kredit yang dicairkan dan adanya prinsip ketidakhati-hatian dari pihak perbankan. Tim kredit CIMB Niaga diduga sengaja mencairkan kredit dengan membuat surat palsu. "Kasus tersebut sudah jelas, tapi jaksa sengaja mengaburkan kasus. Dari kacamata hukum, mestinya sudah P 21 (lengkap), karena unsur-unsur pidana perbankan sudah terpenuhi. Anehnya, jaksa sudah memberikan catatan kepada polisi untuk dilengkapi, begitu dilengkapi, dikasih catatan lagi. Begitu terus sampai enam kali. Ini sangat tidak profesional," kata kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo. Sebelumnya diberitakan, Mashuri Cahyadi membeli sertifikat tanah yang dilelang CIMB Niaga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Namun, dia tidak bisa menguasai tanah yang dibelinya, karena ternyata bersertifikat ganda. Sertifikat yang dibeli Mashuri dari lelang adalah atas nama Kuswantoro, sedangkan sertifikat lainnya atas nama Sunoto. Meski Tim Appraisal CIMB Niaga disebut sudah memperingatkan masalah tersebut, tetapi tim kredit CIMB Niaga diduga nekat membuat surat keterangan yang menyebut Sunoto hanya menyewa. "Setelah dicek laboratorium oleh pihak kepolisian, surat keterangan sewa tersebut adalah palsu. Itu membuktikan jika tim kredit CIMB Niaga sudah melakukan rekayasa agar utang dengan agunan tanah tersebut dicairkan," tandasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar