Jumat, 29 Maret 2024

Dua Tahun Beraksi, Tersangka Penipuan CPNS di Kudus Ini Raup Uang Hampir Semiliar

Anggara Jiwandhana
Kamis, 21 November 2019 12:15:20
Kapolres Kudus AKBP Saptono memegangi bukti kwitansi pembayaran dari kasus penipuan Adita di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019) (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Tersangka kasus penipuan pengangkatan CPNS Adita Fitrotun (54), warga Teluk wetan, Welahan, Jepara  yang ditangkap beberapa waktu lalu oleh Polsek Bae, mengaku bisa mendapatkan uang hampir Rp satu miliar dari para kobannya. Jumlah tersebut ia dapat dari sejumlah korban selama dua tahun beraksi. Tercatat ada lebih dari puluhan korban yang berhasil ditipu. Hanya, baru satu orang yang telah melakukan pelaporan. Kapolres Kudus AKBP Saptono mengatakan, selama dua tahun, Adita terus beraksi di seputaran eks-Karesidenan Pati. Dengan total korban sendiri diperkirakan lebih dari sepuluh orang yang tersebar di berbagai kabupaten. “Tersangka sudah beraksi selama dua tahun sejak 2017,” ucapnya dalam konfrensi pers di Mapolres Kudus, (21/11/2019) pagi. Dalam aksinya, lanjut Saptono, Adita hanya bermodalkan petikan SK yang ia beli dari temannya seharga Rp 1,5 juta. Selain itu, turut ditambahkan pula surat pemanggilan abal-abal dari BKD untuk meyakinkan calonnya. “Dia dan beberapa rekannya menjalankan aksinya dan berbagi tugas,” lanjutnya. Dari kasus ini, Saptono mengimbau kepada semua masyarakat yang merasa pernah tertipu dengan tersangka untuk segera melapor ke Polres maupun Polsek terdekat. Pihaknya juga mengimbau untuk tidak percaya dengan hal-hal yang berbau jasa pengangkatan CPNS dengan sejumlah uang. “Karena sistemnya sekarang transparan, jangan percaya jika ada tawaran dengan meminta sejumlah uang,” terangnya. Sementara Adita mengaku terpaksa melakukan penipuan karena terhimpit utang. Ia juga mengaku terpaksa menipu karena usaha meubel miliknya bangkrut. “Saya melakukan ini juga karena (alm) suami saya butuh pengobatan ” katanya. Seperti diketahui, Adita  harus berurusan dengan unit reskrim Polsek Bae karena telah melakukan penipuan dengan modus pengangkatan CPNS pada Nuryanto, warga Ngembal Kulon, Kecamatan Jati pada 22 September 2017 lalu. Dalam aksinya, Adita meminta uang sebanyak Rp 160 juta pada korban untuk memuluskan urusan pengangkatan dua anak korban menjadi seorang CPNS. Pihak korban pun menyetujui dengan mentransfer pembayaran secara bertahap. Penangkapannya terbilang cukup berliku. Pasalnya, pelaku serimg berpindah tempat dari kota ke kota. Di antaranya Kendal dan Jepara. Walau demikian, pihaknya akhirnya bisa melacak pelaku di kediaman rumahnya di Teluk Wetan, Jepara.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar