Jumat, 29 Maret 2024

Pembobol Mesin ATM Kelompok Lampung Dibekuk di Wonosobo, Beraksi Pakai Potongan Besi

Ali Muntoha
Selasa, 19 November 2019 11:18:52
Polisi menunjukkan potongan besi yang digunakan pelaku pembobol mesin ATM. (Humas Polres Wonosobo)
MURIANEWS.com, Wonosobo – Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo membekuk jaringan pelaku pembobol ATM kelompok Lampung yang beraksi di wilayah itu. Lima pelaku berhasil diamankan. Mereka ditengarai melakukan pembobolan tiga ATM milik Bank BNI Wonosobo. Selain itu, mereka juga diduga beraksi di wilayah Banyumas dan Temanggung. Kelima orang ini berasal dari Tanggamus, Lampung. Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto mengatakan, para pelaku terekam kamera CCTV saat beraksi membobol ATM. ”Pelaku berinisial BR dan PZ yang bertugas sebagai eksekutor di mesin ATM. Sementara pelaku lain bertugas mengawasi situasi di sekitar ATM,” katanya, Selasa (19/11/2019). Menurutnya, alat yang digunakan yakni menggunakan kartu ATM berisi saldo dan potongan besi yang dimodifikasi. Modusnya, pelaku memasukkan kartu ATM ke mesin kemudian melakukan transaksi penarikan uang. Saat mesin tengah menghitung uang, pelaku langsung memasukkan potongan besi ke mulut mesin ATM. Uang dari mesin ATM kemudian ditarik paksa menggunakan potongan besi. “Modus seperti ini biasa dikenal dengan Cash Fishing. Besi yang dimasukkan ke mulut mesin ATM menyebabkan sensor ATM membaca ada vandalism dan transaksi dibatalkan. Sehingga saldo pelaku tidak berkurang, tapi uang tetap bisa keluar karena ditarik paksa,” ujarnya. Ia meyebut, dalam laporan ke pihak kepolisian, BNI Wonosobo menyebut terjadi pengambilan uang dengan paksa di tiga mesin ATM yang terpasang di depan kantor PT Tambi, SPBU Sidojoyo dan Depan Terminal Mendolo Wonosobo. Dari ketiga mesi ATM itu, para pelaku berhasil mengambil uang total Rp 3.850.000. Pihaknya juga mendeteksi kemungkinan para pelaku juga beraksi di wilayah Kabupaten Temanggung dan Banyumas. Karena dari data CCTV yang terekam, terdapat ciri-ciri pelaku yang identik dengan pelaku yang ditangkap oleh Polres Wonosobo. Selain itu, pihaknya juga tengah memburu pelaku yang emyediakan kartu ATM yang digunakan para pelaku untuk memancing uang di mesin ATM. Sementara lima pelaku yang berhasil ditangkap, saat ini telah ditahan di Mapolres Wonosobo. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar