Jumat, 29 Maret 2024

Tambang Galian C di Somosari Jepara Ditutup Warga

Budi Santoso
Senin, 18 November 2019 18:54:50
Warga menutup lokasi galian C di Jepara. (MURIANEWS.com/Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara - Kegiatan penambangan Galian C di Dukuh Segara Lebu, Somosari, Kecamatan Batealit, Jepara membuat geger warga. Mereka yang merasa dirugikan menolak, sementara yang berkepentingan tetap ingin bisa melakukan penambangan. Minggu (17/11/2019) kemarin, sekelompok warga sempat menghentikan kegiatan penambangan. Mereka mendatangi lokasi dan meminta agar kegiatan dihentikan. Aksi ini kemudian berlanjut dengan dilakukannya mediasi antara pemilik depo dan warga yang menolak, Senin (18/11/2019). Di Balai Desa Sumosari, sekitar 40-an orang warga datang dalam pertemuan mediasi tersebut. Pertemuan ini dipimpin oleh Plt. Petinggi Desa Sumosari, H. Cholil didampingi Kapolsek Batealit AKP I Nyoman Harma. Muhtarom, yang merupakan pemilik depo menyatakan, pihaknya meminta agar warga mengizinkan kegiatan penambangan tersebut. Pasalnya, lahan yang digali merupakan lahan miliknya sendiri. Selain itu pihaknya menyatakan siap menanggung dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Muhtarom juga menyatakan siap memberikan kontribusi bagi desa. Selain itu juga menyanggupi untuk memperbaiki kerusakan yang timbul dari kegiatan Galian C yang dilakukannya. Pihaknya berharap kegiatan penggalian di lahannya diperbolehkan warga, dan diberi jalan. Plt Petinggi Desa H. Cholil dalam kesempatan itu menyatakan, sesuai kesepakatan yang pernah dibuat warga, kegiatan Galian C memang tidak diperkenankan lagi. Sejak 2011 warga sudah bersepakat seperti itu. Namun karena ini merupakan lahan milik sendiri, pihaknya menyerahkan keputusan kepada warga. Warga Segara Lebu, diwakili oleh Nur Khamid menegaskan tetap tidak menyetujui dilakukannya penambangan galian C. Pihaknya khawatir terjadi kerusakan lingkungan, seperti yang pernah terjadi saat galian C marak di kawasan ini. Karena itu pihaknya berharap kegiatan ini tidak dilakukan lagi. Sebelumnya, Kapolsek Batealit, AKP I Nyoman Harma menegaskan, kegiatan Galian C harus memiliki izin. Kemudian juga memberi kontribusi kepada desa dan mempersiapkan akses jalannya. Selain itu, juga harus ada persetujuan dari warga. “Dari sisi hukum syaratnya ya harus ada izinnya, sekalipun itu lahannya sendiri. Tapi lebih dari itu, silahkan saja dirembug bersama soal ini. Kegiatan ini harus bisa memberi manfaat bagi semua pihak. Jangan sampai menimbulkan persoalan di masyarakat,” ujarnya, Senin (18/11/20190. Mediasi yang berjalan sekitar dua jam lebih itu, pada akhirnya tidak menemui kesepakatan. Plt. Petinggi Desa Sumosari, H. Cholil mengaku tidak memiliki kewenangan lebih dalam jabatannya. Pihaknya meminta masalah ini ditunda pembicaraannya sampai Petinggi Desa terpilih dilantik. Kesepakatan yang didapatkan adalah, kegiatan Galian C untuk sementara dihentikan, sambil menunggu petinggi baru dilantik, dan bisa memberikan solusi atas persoalan ini.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar