Jumat, 29 Maret 2024

Ada yang Selingkuh Hingga Jadi Penadah, Lima ASN di Jepara Dipecat

Budi Santoso
Senin, 18 November 2019 10:24:58
Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat memberi pengarahan pada ASN. (MURIANEWS.com/Budi Erje)
MURIANNEWS.com, Jepara -  Karena kedapatan melakukan indisipliner dan melanggar kode etik ASN (Aparatur Sipil Negara), sepuluh ASN Jepara dijatuhi hukuman berat. Dari jumlah itu, lima orang di antaranya bahkan dipecat dengan tidak hormat. Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyatakan, pemberian sanksi tersebut dilakukan dalam rangka menegakan disipkin ASN. Ia menyebut 10 ASN yang emndapat sanksi berat itu terhiung sejak 2018 hingga saat ini. Pada tahun 2018, Pemkab Jepara sudah menjatuhkan sanksi berat terhadap empat orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode disiplin. Sedangkan pada tahun 2019 ini, sampai Oktober lalu sebanyak enam orang juga dijatuhi sanksi berat. “Atas dijatuhkannya sanksi-sanksi  tersebut, kami berharap dapat dijadikan pengingat bagi ASN lainnya. Hal itu guna menghindari kembali terjadinya tindakan tidak terpuji dari aparatur pemerintahan. Pengawasan dan pelaksanaan kebijakan reward and punishment secara tegas akan terus dilakukan,” ujar Edy Sujatmiko, Senin (18/11/2019). Sepanjang 2018 dari empat yang diberikan sanksi disiplin, tiga orang di antaranya harus meninggalkan karirnya sebagai ASN. Mereka diberhentikan dengan tidak hormat, lantaran mangkir kerja (dua orang) dan terlibat kasus asusila (satu orang). Sementara, satu ASN diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun, atas penyalahgunaan wewenang. Pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah mereka dipastikan terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan pada 2019 ini ada enam ASN yang mendapatkan sanksi berat. Dia nataranya ada dua ASN yang dipecat dengan tidak hormat. Sedangkan  sisanya diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama tiga tahun. “Penyebabnya ada yang karena terbukti melakukan perselingkuhan dan ada juga yang terbukti terlibat kasus sebagai penadah barang curian,” jelas Edy Sujatmiko. Selain memberikan punishment (hukuman), pemkab juga memberikan perngharagaan kepada sejumlah ASN yang memilki prestasi. Mereka yang dinilai memiliki dedikasi, loyalitas dan disiplin dalam bekerja, diberikan penghargaan. Di antaranya dengan diberikan peningkatan penghasilan, kenaikan pangkat, jaminan kesehatan dan lain sebagainya.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar