Jumat, 29 Maret 2024

Tebang Kayu di Kawasan Hutan, Pria di Grobogan Diamankan Petugas Gabungan

Dani Agus
Sabtu, 16 November 2019 18:22:59
Sejumlah barang bukti hasil penebangan pohon dari kawasan hutan berhasil diamankan petugas gabungan dari Perhutani KPH Gundih dan Polsek Gabus. (MURIANEWS.com/Dani Agus)
MURIANEWS.com, Grobogan - Petugas gabungan dari Perhutani KPH Gundih dan Polsek Gabus berhasil mengamankan Darno, warga Desa Pelem, Kecamatan Gabus yang diduga sebagai pelaku ilegal logging. Pria berusia 50 tahun itu diamankan setelah ketahuan sedang menebang kayu jati dari kawasan hutan, sekitar pukul 06.30 WIB. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan pelaku ilegal logging itu berlangsung saat petugas melakukan patroli gabungan di kawasan hutan petak 73b yang masuk wilayah Desa Nglinduk, Kecamatan Gabus. Saat itu, petugas melihat tersangka sedang memotong-motong pohon jati tebangan menjadi beberapa ukuran. Saat ditanya petugas, tersangka mengaku jika kayu tersebut didapat dari hasil penebangan pohon jati di kawasan hutan RPH Bendoplampang, BKPH Segorogunung, KPH Gundih. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang didapat di lokasi kejadian juga ikut diamankan petugas. Antara lain, dua batang kayu jati berbentuk persegi atau balok dengan ukuran 22x70 centimeter, tiga batang kayu balok ukuran 19x70 centimeter, satu unit sepeda motor yang dipasangi bronjong bambu, dan satu buah pethel atau kapak. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,” kata Kapolsek Gabus AKP Sri Widodo, Sabtu (16/11/2019). Dijelaskan, atas penebangan pohon jati tersebut, pihak perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 850 ribu. Tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.   Reporter: Dani Agus Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar