Jumat, 29 Maret 2024

MUI, Polres, dan FKUB Kudus Sepakat Tolak Ujaran Kebencian, Penodaan Agama, dan Intoleransi

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 16 November 2019 16:10:07
Suasana halaqoh MUI Kudus yang dihadiri seluruh organisasi islam di Kudus. (MURIANEWS.com/Istimewa)
MURIANEWS.com, Kudus - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus menggelar halaqah dengan tema Harmoni Kudus Tanpa Ujaran Kebencian, Penodaan Agama, dan Intoleransi di @HOM Hotel, Sabtu (16/11/2019). Tema tersebut sekaligus sikap MUI untuk memajukan Kota Kretek. Ketua MUI Kabupaten Kudus KH Ahmad Hamdani Hasanuddin mengatakan, halaqah kali ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai ormas islam di Kabupaten Kudus. Di antaranya PCNU, PD Muhamadiyah, LDII, Dewam Dakwah dan Hidayatullah. ”Jadi semua aspek ada di sini. Kita semua sepakat sepakat untuk membuat Kudus adem dari ujaran kebencian, penodaan agama, dan sikap intoleransi,” katanya. Ketiga hal tersebut, lanjutnya, adalah momok besar yang bisa membuat umat dan masyarakat terpecah belah. Terlebih lagi, Kudus selalu menjaga toleransi dan daling menghargai antarumat beragama. ”Ini bisa kita lihat dari ajaran Sunan Kudus. Beliau sangat peduli dengan agama lain. Buktinya sudah jelas. Selain Menara Kudus, masyarakat kudus juga diimbau tidak menyembelih sapi. Semua itu itu karena toleransi dan tak ingin menyakiti umat agama lain,” tegasnya. Hal senada juga diungkapkan Kanit Kamsus Satuan Intelkam Polres Kudus Ipda Subhkan. Ia mengatakan, ujaran kebencian merupakan awal mula dari disintegrasi bangsa. Terlebih jika substansinya bernuansa sukun, ras, dan agama (SARA). "Penebar kebencian bukan bagian dari kebebasan berekspresi," ucapnya. Berkaca dari situ, masyarakat diminta untuk berfikir dua kali sebelum melakukan ujaran kebencian, terutama di media sosial. Beberapa pasal di KUHP dan UU ITE bahkan sudah diatur untuk menjerat pelaku ujaran kebencian. Apabila diabaikan dan ujaran kebenciannya tetap dilakukan, tentunya akan ada sanksi yang menanti pelanggar."Petugas akan bertindak tegas bagi yang sengaja melakukan ujaran kebencian yang bisa menimbulkan perpecahan," tandasnya. Terkait penodaan agama, Subkhan menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk dan beribadah menurut agama serta berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya. Negara bahkan menjamin kemerdekaan tersebut. Namun agar kebebasan tersebut tidak berbenturan dengan yang lain, maka negara melalui perundang-undangan telah mengatur batasan-batasannya. "Beragama dan berkeyakinan itu bukan untuk diri sendiri saja, namun juga untuk orang lain. Artinya menjadi sesuatu yang penting agar cara bergama dan berkeyakinan kita tidak menimbulkan permasalahan, dapat membuat orang disekitar kita tersenyum," tambahnya Sementara itu, M Ikhsan selaku Ketua FKUB menyatakan kerukunan beragama akan tercipta jika semua pihak menghormati dan menghargai perbedaan. Serta menjauhkan diri dari ego merasa paling benar. "Sesama umat beragama harus saling memahami," tandasnya   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar