Jumat, 29 Maret 2024

Empat Pasangan Mesum Diciduk Satpol PP Kudus saat Indehoi di Hotel Melati

Dian Utoro Aji
Kamis, 14 November 2019 14:26:52
Salah satu pasangan bukan suami istri dimintai keterangan petugas usai terciduk Satpol PP Kudus. (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Sebanyak empat pasangan mesum diamankan Satpol PP Kabupaten Kudus, Kamis (14/11/2019). Empat pasangan tersebut diamankan setelah tertangkap basah sedang indehoi di dua hotel melati di wilayah Kabupaten Kudus. Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, penangkapan empat pasangan bukan suami istri ini dilakukan dalam razia bersama-sama dengan Satpol PP Jateng dan instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dari penyakit masyarakat. ”Tadi ada PGOT, sekarang ini kita razia hotel. Hasilnya ada empat pasangan bukan suami istri yang cek in,” katanya, Kamis (14/11/2019). Ia menyebutkan, dari empat pasangan mesum tersebut, dua pasangan di antaranya ternyata sudah berkeluarga. Parahnya, ini bukan kali pertama mereka berbuat zina dan cek in di hotel. ”Ini sudah kesekian kali mereka selingkuh. Cuman baru kali ini ketangkap petugas,” terangnya. Sementara, dua pasangan lainnya statusnya belum menikah dan sedang pacaran. Saat ini keduanya sedang diberi pembinaan. ”Saat dirazia, mereka sedang asyik di kamar. Mereka pun tak bisa mengelak saat diminta menunjukkan buku nikah sebagai bukti ikatan yang sah,” terangnya. Atas tindakannya tersebut, keempat pasangan tersebut terbukti melanggar perda nomor 8 tahun 2015 perubahan perda nomor 10 tahun 9 tentang K3. Hanya, karena keempat pasangan itu baru pertama kali tertangkap oleh Satpol PP Kudus, maka masih dilakukan pembinaan. “Namun jika tertangkap razia lagi, Satpol PP Kudus tak segan untuk membawa ke ranah pesidangan. Karena pada perda itu dapat diberikan sanksi berupa penjara tiga bulan dan denda Rp 50 juta,” pungkasnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar