Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Pengusaha Mebel Jepara Minta SVLK Dihapus dari Syarat Ekspor

MURIANEWS.com, Jepara – Puluhan pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Jepara, berharap penerapan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), sebagai salah satu syarat ekspor dihapus saja. Regulasi tersebut dinilai tidak memberi dampak signifikan terhadap nilai ekspor barang.

Mereka bersama-sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, mendiskusikan permasalahan ini, Rabu (13/11/2019).

Ketua HIMKI Jepara Maskur Zainuri mengatakan, para pelaku industri mebel merupakan korban pemangku kepentingan dari pelaku bisnis antarnegara. Persyaratan SVLK menurutnya malah justru menimbulkan persoalan di tingkat bawah.

Maskur Zainuri juga menyebut, penerapan SVLK juga berkaitan dengan bisnis lainnya. Penerapannya seperti menjadi bagian dari kepentingan kelompok negara lain. Sehingga menekan Indonesia dan akhirnya berimbas pada para pelaku usaha.

“Negara lain memiliki nilai tawar dalam melakukan ekspor, sehingga industri kayu Indonesia harus mengalah dan harus menjalankan SVLK. Ini ada kaitannya dengan bisnis lain. Jika tidak menerapkan SVLK ini di ekspor produk kayu, maka Crude Palm Oil (CPO) Indonesia akan di Baned oleh Uni Eropa,” ujar Maskur Zainuri.

Namun, Pejabat Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng Muhammad Syafardi tetap mengajak kepada para pelaku usaha agar mendaftarkan SVLK.

Regulasi tersebut diharapkan tidak diartikan menjadi suatu masalah. Jepara sendiri sampai saat ini merupakan daerah yang mengajukan SVLK terbanyak. Pada tahun ini bahkan ada 32 perusahaan yang mengajukan permohonan SVLK tersebut.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian Setda Jepara Muhammad Fadchurrozi mengatakan, di Jepara pengawasan kayu belum maksimal. Terhadap keluar dan masuknya kayu ke Jepara, mengakibatkan belum ditemukannya validitas data jumlah kebutuhan kayu yang dibutuhkan di industri pengolahan kayu dan furniture di Jepara.

“Kalau didasarkan pada perhitungan dokumen Perhitungan Ekspor Barang (PEB) dan Surat Keterangan Asal (SKA) kebutuhan kayu Jepara mencapai 2.500 meter kubik per bulan. Jumlah tersebut belum valid,” ujar Muhamad Fatkhurozzi.

 

Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.