Jumat, 29 Maret 2024

Selingkuh Jadi Penyebab Ratusan Istri di Pati Menjadi Janda

Cholis Anwar
Rabu, 13 November 2019 15:05:31
Ilustrasi
MURIANEWS.com, Pati – Pengadilan Agama (PA) Pati mencatat, tiap bulan rata-rata ada 300-an perempuan bercerai dengan suaminya. Bahkan selama tahun 2019 ini, sudah ada 2.691 kasus perceraian yang sudah diketuk palu maupun tengah proses persidangan. Tingginya angka perceraian di Kabupaten Pati, bukanlah tanpa sebab. Selain percekcokan rumah tangga, perselingkuhan ternyata mendominasi dalam kasus perceraian. Panitera Muda Hukum PA Pati Sabil Huda mengatakan, banyak kasus istri ditinggal merantau oleh suaminya. Tetapi kemudian mereka (wanita) itu selingkuh hingga berujung pada perceraian. Meski demikian, ada juga gugatan dari pihak istri karena menemukan suaminya berselingkuh dengan perempuan lain. "Sebenarnya ada banyak faktor. Tetapi yang menonjol memang perselingkuhan dan zina," katanya, Rabu (13/11/2019). Dia menyebut, untuk pembuktian perselingkuhan dan zina, diakuinya memang sulit. Sehingga, para pihak berperkara sering mengajukan permohonan cerai dengan alasan meninggalkan istri. "Alasan faktor ekonomi dan pertengkaran juga diajukan oleh para pihak. Karena, untuk menunjukkan bukti cukup mudah," ujarnya. Dominasi perselingkuhan ini bisa diketahui pada saat persidangan. Sebab, pihak yang berperkara akan mengemukakan alasan-alasan hingga timbulnya perkara perceraian. Baca: Tiap Bulan 300-an Perempuan di Pati Beralih Status Jadi Janda Lebih lanjut, permohonan perceraian yang paling banyak justru diajukan oleh pihak perempuan atau cerai gugat. Hal itu semakin marak setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan. "Semenjak adanya PP itu, perempuan atau istri kan bisa mengajukan cerai gugat. Padahal, sebelumnya dilakukan oleh suami," terangnya. Dirinya berharap, pihak yang berperkara tidak sertamerta mengajukan perceraian jika ada permasalahan keluarga. Sebisa mungkin untuk dimusyawarahkan terlebih dahulu.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar