Jumat, 29 Maret 2024

Tiap Bulan 300-an Perempuan di Pati Beralih Status Jadi Janda

Cholis Anwar
Rabu, 13 November 2019 12:24:38
Warga mendaftarkan perkara perceraian di PA Pati. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati - Angka perceraian di Kabupaten Pati tahun 2019 ini tergolong tinggi. Bahkan sampai Rabu (13/11/2019) hari ini, tercatat sudah ada 2.691 kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pati selama tahun 2019. Panitera Muda Hukum PA Pati Sabil Huda mengatakan, dari tahun ke tahun, angka perceraian di Pati memang terus mengalami kenaikan. Dalam kurun waktu sebulan saja, setidaknya ada 300-an wanita yang berstatus janda lantaran cerai. "Itu dari cerai talak maupun cerai gugat. Perbulan ada sekitar 300-an bahkan lebih," katanya, Rabu (13/11/2019). Dia menambahkan, pada Okboter 2019 lalu kasus perceraian yang sudah diputus mencapai 308 perkara. Sementara sampai pada 13 November ini, ada sebanyak 89 kasus perceraian dari cerai gugat maupun cerai talak. "Kalau dibuat tara-rata, yang paling banyak memang cerai gugat, artinya pihak istri mengajukan permohonan cerai. Totalnya saja ada 1.875 kasus. Kalau cerai talak hanya 727 kasus," ujarnya. Angka perceraian itu dipastikan bertambah. Lantaran, biasanya pada akhir tahun, memang banyak warga yang mengajukan permohonan cerai. Dikatakan pula bahwa permohonan perceraian itu justru didomonasi oleh wanita usia muda. Permasalahannya lantaran percekcokan rumah tangga. Baca: Selingkuh Jadi Penyebab Ratusan Istri di Pati Jadi Janda Namun, dalam persidangan awal, majelis hakim tetap memberikan kesempatan untuk mediasi kepada kedua belah pihak yang berperkara. Hanya saja, rata-rata tidak ada titik temu sehingga dilanjutkan hingga perceraian. "Dalam mediasi kami berusaha agar mereka (yang berperkara) bisa rujuk. Tetapi hanya sedikit yang berhasil. Kadang dengan kesadarannya sendiri, di tengah perjalanan juga ada yang mencabut permohonan cerai," pungkasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar