Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Jateng Sebut Kenaikan Cukai Rokok Ancam 2,5 Juta Petani Tembakau

Ali Muntoha
Selasa, 12 November 2019 14:02:55
Salah satu petani sedang merawat tanaman tembakau yang sebentar lagi akan memasuki masa panen. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
MURIANEWS.com, Semarang – Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen dikhawatirkan akan berdampak luas. Tak hanya pada industri rokok, kenaikan itu diprediksi akan membuat petani tembakau kelimpungan. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Tengah M Hendri Wicaksono bahkan menyebut, kebijakan ini akan berdampak pada 2,5 juta petani tembakau dan 200 ribu buruh dan karyawan industri rokok. "Termasuk kalangan lain yang bergantung pada pengelolaan tanaman tembakau ini," ujarnya, Selasa (12/11/2019). Kebijakan kenaikan cukai rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 dan akan mulai berlaku tahun depan. Menurut Hendri, efek domino dari kenaikan cukai rokok ini akan mengakibatkan banyak permasalahan sosial. Mulai nasib merana petani tembakau karena serapan tembakau merosot, industri rokok akan gulung tikar, serta berdampak pada penguruangan tenaga kerja lainnya. Saat ini, sebelum ada kenaikan cukai rokok saja menurutnya, penyerapan hasil panen tembakau dari industri rokok semakin anjlok. "Saya tak habis pikir jika nantinya benar-benar cukai rokok dinaikkan, bisa kukut semuanya," kata Hendri. Baca: Cukai Naik 23 Persen, Perusahaan Rokok Skala Kecil di Kudus Menjerit Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah ini menyebut, jika memang harus ada kenaikan cukai, seharusnya jangan terlalu tinggi. ”Kenaikan cukai  rokok harus moderat dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan," terangnya. Pihaknya meminta agar pemerintah pusat kembali memikirkan nasib rakyat, utamanya para petani tembakau dan pelaku usaha dan industri rokok. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, pemerintah akan menaikkan cukai rokok tahun depan, dengan rata-rata kenaikan mencapai 21,56 persen, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar