Jumat, 29 Maret 2024

Plt Bupati Tegaskan Tunjangan Guru Swasta di Kudus Akan Diberikan Secara Proporsional

Dian Utoro Aji
Senin, 11 November 2019 19:25:22
Plt Bupati Kudus HM Hartopo. (MURIANEWS)
MURIANEWS.com, Kudus - Plt Bupati Kudus HM Hartopo memastikan Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tahun 2020 akan tetap dibagikan. Hanya, ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan dalam pemberian TKGS tahun depan agar lebih proporsional. "Kebijakan tersebut ditetapkan setelah adanya aturan mandatory spending atau pengeluaran negara yang telah diatur di Undang-Undang," jelasnya. Ia mengatakan, pada tahun 2020, Pemkab Kudus bermaksud memaksimalkan pengeluaran anggaran yang sesuai dengan aturan. Sehingga akan mengatur kembali penerimaan TKGS. Pengeluaran anggaran tersebut antara lain APBD harus menganggarkan 45 persen untuk belanja pegawai, 20 persen untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, 25 persen untuk infrastruktur; 2,5 persen untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM); dan 0,2 persen untuk pemberdayaan Inspektorat. "Saat ini, Pemkab Kudus akan memaksimalkan anggaran infrastruktur yang sebelumnya belum sesuai aturan. Kami berupaya memenuhi Permendagri yang menyatakan 25 persen dari APBD untuk pengeluaran infrastruktur," tegasnya. Meski begitu, ia mengakui pihaknya terus berupaya agar TKGS tetap berjalan dan sesuai aturan. Oleh karena itu, nominal TKGS akan disesuaikan dengan lamanya pengabdian, kinerja, jumlah murid, jam mengajar maupun aturan lainnya. Ia pun memastikan seluruh pemangku kebijakan akan melakukan yang terbaik agar guru swasta tetap menerima TKGS, termasuk konsultasi dengan BPK. "Sebagai orang Kudus asli, saya juga ingin semua guru swasta mendapatkan TKGS seperti pada 2019. Namun, kami terkendala beberapa aturan. Saya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan diskusi setiap hari. Hasilnya kami akan mengoptimalkan anggaran yang ada dengan beberapa kriteria agar proporsional," ucapnya. Senada, Sekda Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris pun menjelaskan telah berupaya maksimal agar guru swasta tetap menerima TKGS. Selain penetapan kriteria, Pemkab Kudus akan membuat aplikasi e-madin agar penerimaan TKGS lebih terbuka. Pihaknya menyebut guru madin yang telah mengabdi selama 10 tahun menerima TKGS yang berbeda dengan yang masih mengabdi selama 3 tahun. Begitu pula bagi guru madin yang mempunyai lebih banyak murid. "Kami berusaha semaksimal mungkin agar TKGS berjalan dan sesuai aturan. Kami juga akan meluncurkan aplikasi e-madin agar dapat dipantau oleh semuanya. Di aplikasi tersebut akan ditampilkan juga kinerja para guru swasta," tambahnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar