Terdakwa Mengaku Beri Suap Bupati Tamzil karena Takut
Anggara Jiwandhana
Senin, 11 November 2019 15:53:40
MURIANEWS.com, Semarang - Terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus, Plt Sekdin DPPKAD Akhmad Shofian mengaku tidak berani menolak saat diminta memberikan uang suap kepada Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil.
Pengakuannya di depan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (11/11/2019), Shofian menyebut jika ia tak berani menolak, karena permintaan itu dianggapnya berasal dari orang nomor satu di Kudus.
Permintaan uang suap itu sendiri menurutnya, disampaikan oleh ajudan Tamzil, Uka Wisnu Sejati.
Alasan Shofian takut menolak karena temannya Uka yang juga merupakan ajudan Bupati Kudus selalu membawa nama bupati, ketika minta sejumlah uang padanya. Shofian mengaku dari sejak pertama kali hingga akhirnya terkena OTT KPK, Uka selalu meminta uang atas nama Bupati Tamzil.
"Uka selalu mengatasnamakan bupati saat meminta sejumlah uang pada saya," katanya dalam sidang.
Shofian yang merasa hanya sebagai seorang staf, mengaku tak berani menolak permintaan tersebut. Padahal, aku Shofian, pihaknya tidak memiliki banyak uang, sehingga harus menjual mobil dan ambil utang di bank.
"Saya awalnya tidak pernah berpikir untuk ke sini (terkena kasus), tapi tiba-tiba malah mengarah kesini," akunya.
Shofian pun akhirnya menjual beberapa asetnya untuk memenuhi permintaan Uka yang selalu mengatasnamakan bupati tersebut. Dua aset yang dijual adalah dua mobil dengan jenis Grand Livina dan Mitshubisi Xpander.
Shofian juga sempat melakukan pinjaman bank dan meminjam uang dari sesama ASN di Pemkab Kudus, yakni Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno.
Baca juga:
- Sekda Kudus dan 4 Pejabat Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap ke Tamzil
- Terdakwa Penyuap Bupati Kudus Menangis Ingat Biaya Kuliah Anak untuk Nyuap