Kamis, 28 Maret 2024

Terdakwa Mengaku Beri Suap Bupati Tamzil karena Takut

Anggara Jiwandhana
Senin, 11 November 2019 15:53:40
Terdakwa Akhmad Shofian saat berada di persidangan, Senin (11/11/2019). (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Semarang - Terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus, Plt Sekdin DPPKAD Akhmad Shofian mengaku tidak berani menolak saat diminta memberikan uang suap kepada Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil. Pengakuannya di depan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (11/11/2019), Shofian menyebut jika ia tak berani menolak, karena permintaan itu dianggapnya berasal dari orang nomor satu di Kudus. Permintaan uang suap itu sendiri menurutnya, disampaikan oleh ajudan Tamzil, Uka Wisnu Sejati. Alasan Shofian takut menolak karena temannya Uka yang juga merupakan ajudan Bupati Kudus selalu membawa nama bupati, ketika minta sejumlah uang padanya. Shofian mengaku dari sejak pertama kali hingga akhirnya terkena OTT KPK, Uka selalu meminta uang atas nama Bupati Tamzil. "Uka selalu mengatasnamakan bupati saat meminta sejumlah uang pada saya," katanya dalam sidang. Shofian yang merasa hanya sebagai seorang staf, mengaku tak berani menolak permintaan tersebut. Padahal, aku Shofian, pihaknya tidak memiliki banyak uang, sehingga harus menjual mobil dan ambil utang di bank. "Saya awalnya tidak pernah berpikir untuk ke sini (terkena kasus), tapi tiba-tiba malah mengarah kesini," akunya. Shofian pun akhirnya menjual beberapa asetnya untuk memenuhi permintaan Uka yang selalu mengatasnamakan bupati tersebut. Dua aset yang dijual adalah dua mobil dengan jenis Grand Livina dan Mitshubisi Xpander. Shofian juga sempat melakukan pinjaman bank dan meminjam uang dari sesama ASN di Pemkab Kudus, yakni Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno. Baca juga:  Dalam sidang sebelumnya, Putut mengakui memberi pinjaman, namun ia mengaku tak tahu jika uang itu akan digunakan untuk menyuap. Dalam pernyataanya di sidang, Shofian menyebut ia tidak pernah meminta posisi apapun pada Uka ataupun Bupati Tamzil. Hanya, Shofian mengakui jika pihaknya pernah berbincang dengan Uka soal masa depan karirnya. "Tapi saya tidak menjanjikan apa-apa. Hanya sekali saja saat awal pelantikan Bupati Tamzil," terangnya. Soal Motifnya yang pada akhirnya  memberi uang, Shofian mengakui tidak ada niatan apa-apa. Ia juga belum mengetahui apa motif dari Uka saat meminta uang padanya. Hanya saja, Shofian menduga jika uang akan digunakan untuk ongkos naik jabatannya. "Pun dengan pemberian kedua dan ketiga, saya tahunya ada keterkaitan dengan pemberian pertama dan kedua," katanya. Dalam persidangan, terdakwa Akhmad Shofian juga sempat ditanya terkait ”lahan basah” dan ”lahan kering” antara Disdukcapil dan DPPKAD. Shofian menyangkal dan menegaskan dia tidak memiliki kepentingan apa-apa. Ia hanya ingin ada peningktan dalam karirnya. "Karena saya sudah 15 tahun mengabdi (di Pemkab Kudus), saya pengennya hanya peningkatan karir, tidak ada lainnya," terangnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar