Jumat, 29 Maret 2024

Terdakwa Penyuap Bupati Kudus Menangis Ingat Biaya Kuliah Anak untuk Nyuap

Anggara Jiwandhana
Senin, 11 November 2019 14:27:10
Terdakwa Akhmad Shofian saat memberikan keterangan di persidangan, Senin (11/11/2019) siang (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Semarang – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Akhmad Shofian mengaku menjual dua mobil dan mengambil utang di bank untuk menyuap Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil. Pengakuan ini dilontarkan Shofian di hadapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dalam sidang dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus, Senin (11/11/2019). Shofian yang jadi terdakwa dalam kasus ini juga beberapa kali meneteskan air mata saat menceritakan asal usul uang untuk menyuap tersebut. Dalam sidang tersebut, Shofian dicecar soal bagaimana dirinya bisa mendapatkan uang sebanyak Rp 750 juta yang didudga digunakan untuk menyuap Bupati Tamzil. Shofian mengaku jika uang yang diberikan melalui ajudan bupati Uka Wisnu tersebut, hasil menjual dua mobilnya. Shofian juga mengaku jika sedari awal pihaknya tidak memiliki uang untuk menyuap agar dirinya bisa diangkat dalam posisi tertentu di Pemkab Kudus. Ia bercerita, dalam pemberian uang tahap pertama, Shofian mengaku jika uang yang diberikan merupakan uang hasil penjualan mobil Nissan Grand Livina, dan utangan dari salah satu bank swasta. "Mobil saya laku Rp 80 juta, sedang pinjaman sekitar Rp 120 juta," ucapnya. Sedang pemberian uang tahap kedua yakni sekitar bulan Mei 2019, Shofian menyebut jika uang itu ia dapat dari menjual Mitzubishi Xpander miliknya. Pada pengakuan ini, Shofian tampak meneteskan air matanya. "Uang tersebut seharusnya untuk kuliah anak saya, saya pakai untuk membayar ini terlebih dahulu," ungkapnya sambil menyeka air matanya. Sedang untuk pemberian ketiga, Shofian menjelaskan jika pihaknya meminjam uang sebanyak Rp 250 juta pada Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno. Uang inilah diserahkan pada 26 Juli 2019 lalu, beberapa saat sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Baca:  Selama pemberian uang, baik dari tahap pertama hingga ketiga, Shofian mengaku melakukannya secara diam-diam dan tanpa diketahui oleh istrinya. Shofian juga hanya berkomunikasi dengan Uka Wisnu saja. "Istri saya tidak tahu, jika saya menberitahunya pasti akan dimarahi," akunya. Pemberian uang pertama sendiri ia lakukan di mobil Uka Wisnu di parkiran pendapa kabupaten. Sedang pemberian kedua dan ketiga dilakukan di rumah Uka Wisnu di Perumahan Gondangmanis. "Sejak pemberian pertama hingga ketiga, Uka selalu meminta dengan mengatasnamakan Pak Bupati," terangnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar