Jumat, 29 Maret 2024

Tuntut UMK Naik 20 Persen, Puluhan Buruh di Grobogan Geruduk Kantor Disnakertrans

Dani Agus
Jumat, 8 November 2019 19:57:19
Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Grobogan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, Jumat (8/11/2019). (MURIANEWS.com/Dani Agus)
MURIANEWS.com, Grobogan - Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Grobogan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, Jumat (8/11/2019). Puluhan buruh tersebut juga memasang pamflet dan poster di pagar dan tembok kantor yang isinya menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 20 persen. Pemasangan pamflet dan poster itu dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada serikat buruh yang menuntut kenaikan UMK sebesar 20 persen. Pada saat puluhan buruh datang, memang sedang dilangsungkan rapat pembahasan UMK di kantor Disnakertrans. Dalam rapat tersebut, penetapan UMK Grobogan masih belum menemukan kesepakatan. Dari pihak Apindo mengusulkan kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen menjadi Rp 1.828.893 yang dibulatkan menjadi Rp 1.830.000 mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Tahun 2019 ini, UMK Grobogan besarnya Rp 1.685.500. Sedangkan Ketua SPSI Grobogan Sintono menolak perhitungan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut. Menurutnya,semenjak lahirnya PP 78 tahun 2015 itu, kenaikan upah buruh hanya berkisar 8-10 persen tiap tahun dan hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. “Kami mengusulkan kenaikan UMK sebesar 20 persen. Yakni, menjadi Rp 2.022.000 yang dibulatkan ke bawah menjadi menjadi Rp 2.020.000. Kenaikan 20 persen sangat penting supaya tidak ada kesenjangan bagi pekerja,” ungkapnya. Sementara itu Kepala Disnakertrans Grobogan Ahmad Haryono mengatakan, pihaknya akan mengusulkan dua opsi kenaikan UMK tersebut pada Bupati Grobogan dan selanjutnya diteruskan ke Gubernur Jateng. Rencananya, besaran UMK tahun 2020 akan ditetapkan pada 21 November mendatang.   Reporter: Dani Agus Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar