Kamis, 28 Maret 2024

Ngadu ke Dewan, Nelayan Pati Minta Kejelasan Legalitas Cantrang

Cholis Anwar
Kamis, 7 November 2019 11:45:44
Paguyuban Cantrang Mina Santosa saat audiensi di DPRD Pati. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati - Nelayan cantrang di Kabupaten Pati mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (7/11/2019). Mereka meminta kejelasan terkait legalitas alat tangkap cantrang. Apalagi, pada 31 Desember 2019 nanti, cantrang sudah tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Ketua Paguyuban Cantrang Mina Sentosa Pati Heri Budiarto mengatakan, keberadaan nelayan cantang ini harus segara diperjelas. Sebab, batas akhir perpanjangan izin hanya sampai 31 Desember 2019. "Karena ini sudah mendekati tahap ahkir, kami meminta kepada DPRD Pati untuk membantu kami terkait legalitas cantrang ini," katanya. Pihaknya khawatir, jika cantrang ini nantinya tidak dibolehkan untuk beroperasi, maka akan banyak nelayan di Juwana yang menganggur. Sebab, sebagian besar nelayan di Juwana adalah nelayan cantrang. Belum lagi dampak yang akan terjadi, seperti kemiskinan, anak tidak bisa sekolah dan kejahatan juga mungkin terjadi. "Yang kami butuhkan itu sebenarnya hanya tiga item, yakni Wilayah Pengelolaan Ikan (WPP) agar lebih dari satu, keamanan dan kemudahan. Itu saja," terangnya. Menjelang berakhirnya batas akhir tersebut, para nelayan akan melakukan upaya. Pertama memohon kepada pemerintah agar ada revisi maupun mencabut peraturan KKP RI KepMen KKP RI Nomor Kep. 06/ Men/ 2010 terkait alat penangkapan ikan. Selain itu, juga merevisi Permen Nomor 02 - KP tanggal 08 Januari Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hella (Troll) dan Pukat Tarik (Seine Nets). "Dengan adanya menteri yang baru ini, semoga ada kebijakan yang berpihak kepada nelayan cantrang. Karena kami ini butuh legalitas yang jelas," harapnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar