Jumat, 29 Maret 2024

Terekam Langgar Lalin, Puluhan Pengendara di Pati Dikirimi Surat Tilang

Cholis Anwar
Selasa, 5 November 2019 16:38:45
Pengguna jalan terpantau berhenti di Perempatan Puri. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati - Satlantas Polres Pati menyurati 25 pelanggar lalu lintas yang terekam oleh CCTV di Perempatan Puri dan Perempatan Joyokusumo, Pati. Jika surat tersebut tidak diindahkan, maka STNK akan diblokir. Kasatlantas Polres Pati AKP Arie Prayitno mengatakan, surat itu dikirimkan pada identitas yang tercatat sesuai dengan pelat nomor kendaraan. "Yang kami surati itu, rata-rata mereka melanggar lantaran tidak memakai helm dan melanggar batas marka jalan," katanya, Selasa (5/11/2019). Ia menyatakan, petugas memantau rekaman CCTV yang dipasang di dua titik itu. Jika terlihat ada pengguna jalan yang melanggar, maka akan ditangkap layar (screenshoot) kemudian diketahui nomor polisinya. Dari nomor polisi itulah, petugas kemudian memeriksa data base sehingga dapat diketahui kepemilikan kendaraan. “Jadi kita bersaha untuk mengembangkan layanan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) penegakan hukum menggunakan CCTV di dua titik itu. Jadi dari CCTV dapat merekam pelanggaran di lapangan," ujarnya. Dari surat yang dilayangkan itu, bisa diketahui apakah yang melanggar benar pemilik kendaraan atau bukan. Penerima surat bisa melakukan konfirmasi ke Satlantas. Karena bisa saja kendaraan sudah dijual ke pihak lain, namun data kepemilikan belum diganti. Namun apabila tidak ada konfirmasi maka dilakukan pemblokiran Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). "Ketika nanti membayar pajak tahunan, akan diingatkan petugas jika nomor kendaraan ini pernah melanggar di titik yang terpantau CCTV," terangnya. Kemudian jika diketahui bahwa pengendara motor tersebut ternyata bukan pemilik yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan database, maka akan dilakukan proses balik nama atas kepemilikan kendaraan. "Jadi untuk warga Pati silahkan balik nama jika kendaraan masih berstatus milik orang lain. Karena status kepemilikan merupakan bagian dari tertib administrasi dari regident yang ada di Kabupaten Pati,” pungkasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar