Jumat, 29 Maret 2024

Gelar Demo, Buruh Jepara Desak UMK Jepara Ditetapkan Rp 2,1 Juta

Budi Santoso
Senin, 4 November 2019 15:12:28
Buruh di Jepara menggelar aksi demonstrasi mendesak UMK 2020 ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta. (MURIANEWS.com/Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara – Ratusan buruh di Jepara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Jepara, Senin (4/11/2019). Para buruh meminta agar bupati Jepara bisa mendengarkan tuntutan mereka soal besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2020. Sekitar 200-an buruh Jepara mendatangi kantor Bupati Jepara, dan melakukan sejumlah orasi. Tertahan di luar pagar oleh petugas keamanan, mereka kemudian mengirimkan 10 orang perwakilannya untuk beraudiensi di Gedung Serba Guna, Setda Jepara. Moerdiyanto, wakil dari SPSI Jepara, menyatakan aksi ini merupakan respon para buruh atas hasil Rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung Jumat (1/11/2019) pekan lalu. Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Jepara, mengajukan angka usulan sebesar Rp 2.038.000, dengan dasar PP Nomor 78 2015. Sedangkan para buruh, mendasarkan pada UU Nomor23 Tahun 2013 mengajukan usulan sebesar Rp 2,7 juta. Besaran ini didasarkan pada perhitungan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jepara. Perbedaan angka ini kemudian menimbulkan dinamika, dan membuat buruh akhirnya menyikapinya. “Karena tidak ada kesepakatan, kami para buruh akhirnya menurunkan usulan kami sampai ke angka Rp 2,1 juta. Dan kami mohon angka inilah yang disampaikan bupati Jepara ke Gubernur,” ujar Moerdiyanto, Senin (4/11/2019). Soetarjo dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jepara, menyebut PP Nomor 78 2015 tidak relevan, karena bertentangan dengan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Dalam hal ini terjadi tumpang tindih aturan. Baca: Buruh di Jepara Kesal Demo Dijaga Ketat Pakai Water Cannon dan Baraccuda Pihaknya tetap menilai permintaan angka Rp 2,1 juta yang diusulkan sebagai besaran UMK Jepara, adalah rasional dan wajar. Ia menyebut, pemerintah tinggal menyampaikan ke gubernur Jawa Tengah. Kalaupun tidak, maka dua usulan masing-masing dari Apindo dan pihak buruh bisa disampaikan ke gubernur Jawa Tengah. “Kalau Apindo ngotot dan kekeuh, maka kami mohon dua usulan dikirimkan ke gubernur. Atau kalau bisa mari dibuka kembali dialog oleh Dewan Pengupahan untuk usulan tunggal ke gubernur,” ujar Soetarjo. Sementara itu, Assisten I Sekda Jepara Abdul Syukur yang didampingi Kepala Dinas Koperasi UMK Nakertrans Eriza Rudy Yulianto, menyatakan akan menyampaikan semua ini ke bupati Jepara. Permintaan untuk menggelar lagi pertemuan untuk membahas masalah ini di Dewan Pengupahan Daerah, juga dipenuhi. “Pemerintah dalam hal ini tidak akan memihak. Namun mengkondisikan kepentingan para pekerja dan pengusaha agar smooth, sesuai dengan aturan perundangan yang ada,” ujar Abdul Syukur. Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati para pekerja dan pengusaha akan kembali dipertemukan di Dewan Pengupahan, pada Kamis (7/11/2019). Besaran usulan yang akan disampaikan ke gubernur Jawa Tengah, diharapkan bisa tercapai dalam pertemuan tersebut.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar