Kamis, 28 Maret 2024

Gadaikan Tiga Mobil Rental, Warga Kayen Pati Diciduk Saat Curi Motor di Demak

Cholis Anwar
Kamis, 31 Oktober 2019 15:15:40
Polisi menunjukkan barang bukti tiga unit mobil hasil penggelapan. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati - Muhammad Handoko (28) warga Desa Pesagi, Kecamatan Kayen, Pati akhirnya dibekuk polisi. Dia diduga melakukan penggelapan tiga mobil rental yang kemudian digadaikan. Kapolsek Kayen AKP Teguh Pramono mengatakan, pelaku sebelumnya diamankan saat melakukan pencurian sepeda motor di acara pertunjukan musik dangdut di wilayah Polsek Guntur, Polres Demak, Sabtu (19/10/2019) lalu. Ia menyebut, modus yang digunakan saat menggelapkan mobil yakni dengan berpura-pura menyewa mobil untuk acara ekspo keris di Pati. Awalnya tersangka menyewa tiga unit mobil itu melalui keponakan korban untuk enam hari. Namun setelah itu, mobil-mobil tersebut tidak dikembalikan, tapi justru digadaikan. "Tersangka melakaukannya itu sendiri dengan modus menyewa mobil rental kemusdan digadaikan," katanya, Kamis (31/10/2019). Sementara mobil yang digelapkan yakni Toyota Avanza G bernopol K-8905-QH, Daihatsu Xenia R nopol H-8513-QY dan Toyota Avanza Velos nopol K-9452-JH. "Mobil itu digadaikan oleh pelaku berkisar antara Rp 17 juta hingga Rp 40 juta. Dan ketiga mobil yang digadaikan tersangka telah disita polisi sebagai barang bukti," ujarnya. Untuk menjerat pelaku, penyidik Polsek Kayen telah menyiapkan pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Lebih lanjut, dalam penanganan kasus ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Polsek Guntur. Sebab saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar