Dinyatakan Bersalah, Dua Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Yayasan UMK Divonis 3,5 Tahun Penjara
MURIANEWS.com, Kudus – Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dana yayasan pembina Universitas Muria Kudus (UMK), Lilik Riyanto (mantan bendaraha) dan Zamhuri (mantan manajer/pelaksana yayasan pembina UMK) divonis tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus. Putusan itu setelah adanya pembacaan sidang putusan oleh Majelis Hakim PN Kudus pada Selasa (29/10/2019).
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Singgih Wahono, Hakim Anggota Edwin Pudhoyono, dan Hakim Anggota Dedy Adi Saputra. Selain itu juga, dari JPU Kejari Kudus, Kurnia Dewi Makatitta.
Ketua Majelis Singgih Wahono dalam membacakan sidang putusan menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran bersama dan berlanjut. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dijatuhi para terdakwa dengan penjara masing-masing tiga tahun enam bulan,” katanya saat membacakan putusan di PN Kudus, Selasa (29/10/2019).
Ia mengatakan, menetapkan dan ditahan sesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, enam bulan.
“Demikian putusan telah dibacakan dalam persidang terbuka dan dibuka untuk umum,” ucapnya saat menutup persidang tersebut.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim memberikan tanggapan kepada kedua terdakwa. Menanggapi hal tersebut, kedua terdakwa melakukan pikir-pikir.
“Menanggapi hasil putusan ini, kami akan pikir-pikir,” jawab keduanya saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, ada dua terdakwa atas dugaan penggelapan tersebut. Yakni terdakwa pertama Lilik Riyanto sebagai eks bendahara umum yayasan pembina dan Zamhuri sebagai eks manajer/pelaksana yayasan pembina Universitas Muria Kudus.
Keduanya diduga telah melakukan melawan hukum dengan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Yakni melakukan pembelian sembilan bidang tanah di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan pembina, dengan harga sebesar Rp 12,70 miliar.
Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus mengalami kerugian sebesar Rp 2,84 miliar.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi