Jumat, 29 Maret 2024

Saksi Sebut Agus Kroto Punya Kuasa Kuat Tentukan Pejabat di Pemkab Kudus

Anggara Jiwandhana
Senin, 28 Oktober 2019 16:15:05
Para saksi tengah memberikan keterangan soal peran Agus Soeranto dalam hal pengisian jabatan di lingkup Pemkab Kudus. (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Lima pejabat di lingkungan Pemkab Kudus dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/10/2019). Mereka dihadirkan sebagai kasus dugaan jual beli jabatan dengan terdakwa Akhmad Shofian. Setelah mendengar kesaksian dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Sam’ani Intakoris terkait peran Bupati Tamzil dalam penempatan jabatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan empat pejabat di Pemkab Kudus. Mereka yakni Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Catur Widyatno, Kabid Kabid Pengembangan dan Diklat Pegawai Tulus Triyatmika, dan Kasubid pengembangan Hendro Muswinda. Keempat pejabat ini kompak menyebut jika Agus Soeranto alias Agus Kroto punya kuasa yang kuat dalam hal menentukan posisi jabatan. Terutama di posisi eselon IV di lingkup Pemkab Kudus. "Agus Kroto berperan banyak, dia punya kuasa yang tinggi dalam hal ini," kata Hendro Muswinda, di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/10/2019). Hendro menyebut jika alasan Agus mempunyai power adalah karena yang bersangkutan, selalu sesumbar jika dia diperintah langsung oleh Bupati Tamzil. Sehingga para perumus jabatan eselon IV dalam hal ini BKPP sempat dibuat bingung. Ia menyebut, jika dalam satu perundingan pihaknya (Agus Kroto) mempunyai calon, sedang perunding lain punya calon yang berbeda, dan jika Agus Soeranto tidak setuju, maka calon akan dicoret. Sedang yang akan mengisi jabatan adalah orang pilihan Agus. "Agus punya suara yang kuat dalam menentukan siapa yang akan mengisi posisi tersebut," lanjutnya. Saat pengisian pun Hendro menyebut jika pihaknya hanya sebatas juru ketik saja. Agus juga disebut telah mempunyai draft sendiri soal siapa saja yang akan mengisi jabatan-jabatan eselon IV yang kosong. "Saya hanya sebatas juru ketik saja, setelahnya kami sampaikan ke Pak Agus kemudian jika ada yang direvisi maka kami ketik lagi," terangnya. Baca: Sekda Kudus Beberkan Peran Bupati Tamzil dan Agus Kroto dalam Penempatan Jabatan Agus Kroto juga sempat membuat kegaduhan dengan memasukkan tiga nama baru yang akan dilantik. Padahal, tim perunding telah memberikannya ke Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk segera disampaikan ke bupati Kudus dan dilakukan pelantikan. "Dia bilang itu harus dimasukkan untuk dilantik nanti, ini perintah Bunda (Rina Tamzil, istri Bupati Tamzil)," katanya. Pun perihal rapat penyusunan pejabat eselon IV yang dilakukan di luar lingkup kantor dan pendapa kabupaten. Penyusunan sendiri dilakukan di salah satu hotel di Kudus. Dan diprakarsai oleh Agus Soeranto. "Yang membayar atas nama Agus Soeranto," terangnya. Hakim Ketua Antonius Widijantono juga mempertanyakan rapat penentuan jabatan eselon IV diselenggarakan dilakukan di hotel mewah. Menurut dia, seharusnya rapat cukup dan bisa dilakukan di kantor saja.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar