Jaringan Pelaku Curanmor dan Pemalsu STNK Dibongkar Polisi
Ali Muntoha
Jumat, 25 Oktober 2019 11:37:10
MURIANEWS.com, Tegal – Jaringan pelaku pencurian sepeda motor plus pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) berhasil dibongkar jajaran Polres Tegal. Sebanyak delapan pelaku berhasil diamankan.
Delapan orang itu yakni Ghofur (32), Irfan (37), Syukur (31), Imam Khanafi (37), Doddy Bagus (39), Mohamad Rio (34), Dede Ahmad (21), serta Heriyanto (33).
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, Jumat (25/10/2019) mengatakan, kedelapan anggota komplotan ini mempunyai tugas masing-masing dalam beraksi. Ada yang bertugas mencuri sepeda motor, penadah, hingga mencetak STNK palsu.
”Jadi para pelaku ini memang berkomplot mencuri motor. Kemudian menjual hasil curian lengkap dengan STNK palsu untuk meningkatkan nilai jual,” katanya.
Ia menyatakan, dari salah pelaku yang bertugas mencetak STNK palsu yakni Doddy. Ia mempunyai keahlian yang bisa membuat STNK palsu yang hampir dengan asli.
”Motor hasil curian jika dijual tanpa dokumen hanya laku Rp 1 juta. Tapi jika diserta STNK palsu, bisa dijual dengan harga sampai Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Pelaku Doddy juga memasang tarif untuk setiap STNK palsu yang dibuatnya. Yakni antara Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu per STNK palsu.
Selain itu, pelaku yang bertugas mengeksekusi motor yang jadi sasaran di antaranya adalah Heriyanto. Bahkan ia melakukan aksinya juga dengan cara kekerasan yakni emrampas atau begal.
Kedelapan anggota komplotan ini ditangkap dalam Operasi Sikat Candi 2019 yang digelar 7-21 Oktober 2019.
Dari pengakuan para pelaku, mereka telah berkasi di beberapa tempat. Di antaranya di daerah Bojong, Bumiayu, Bumijawa, Margasari, dan Pangkah, Kabupaten Tegal.
“Sindikat ini tidak hanya beraksi di Tegal saja. Ada beberapa TKP yang sedang disidik oleh Polres Purbalingga,” terangnya.
Dari hasil penangkapan para pelaku, Polres Tegal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Sembilan unit motor hasil curian, satu unit komputer, dan beberapa lembar STNK palsu.
Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha