Kamis, 28 Maret 2024

Jika Naik 8,51 Persen, UMK Jepara 2020 Bisa Capai Rp 2 Juta

Budi Santoso
Kamis, 24 Oktober 2019 16:25:34
Pekerja di Jepara tengah menggelar aksi menuntut kenaikan UMK tahun lalu. (MuriaNewsCom)
MURIANEWS.com, Jepara - Isu kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 mulai menyeruak, menyusul kebijakan yang sudah diambil Kementerian Tenaga Kerja RI. Sesuai dengan ketetapan kementerian itu, untuk tahun 2020, kenaikan UMK ditetapkan sebesar 8,51 persen. Pada tahun 2019 UMK di Jepara nilainya sudah mencapai Rp 1,8 juta. Jika kenaikan dipatok sebesar 8,51 persen, maka UMK Kabupaten Jepara 2020 akan mencapai kisaran Rp 2 Juta. Angka ini dinilai akan berdampak, terutama di sektor furnitur berskala UMKM. Sejumlah tokoh usaha di Kabupaten Jepara, angkat bicara terkait dengan isu ini. Mereka berharap kebijakan ini benar-benar bisa diterapkan secara bijaksana. Sehingga tidak memberatkan dunia usaha, namun tetap memberikan manfaat bagi para pekerja. Tokoh industri mebel di Jepara, Ahmad Faozi menyebut, selama ini kenaikan UMK di Jepara sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kenaikan UMK akan dihitung berdasarkan pada inflasi pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 pasal 44 ayat 1 dan 2. Khusus untuk industri mebel, di Jepara memiliki karakteristik tersendiri. Ada dua kategori industri mebel di Jepara, yakni kategori formal dan informal. Sehingga penerapan kenaikan UMK di Jepara memerlukan pertimbangan yang benar-benar tepat. “Selama ini, industri mebel kategori formal masih bisa mengikuti mekanisme pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Sementara industri mebel informal, mekanisme pengupahan biasanya dilakukan dengan menyesuaikan dengan UMK yang ada,” ujar Ahmad Faozi, Kamis (24/10/2019). Sementara itu, Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jepara Andang Wahyu Trianto, berharap kenaikan UMK bisa dilakukan secara normatif. Pihaknya berharap, kenaikan yang terjadi sama-sama memberikan kenyamanan bagi pengusaha dan tenaga kerja. Dalam hal ini kenaikan yang akan ditetapkan harus benar-benar dipertimbangkan dengan matang dengan lebih cermat. Ia tak menginginkan, kenaikan yang terjadi malah justru memberatkan sektor UMKM. “Para pekerja juga harus melihat skala usaha yang ada. Sehingga tidak menuntut angka yang justru memberatkan perusahaan tempat mereka bekerja. Skala usaha dari perusahaan juga harus dipertimbangkan. Intinya, jangan memberatkan pengusaha, tapi tetap menguntungkan pekerja,” katanya. Angka kenaikan UMK maksimal, menurutnya harus sama dengan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Pada tahun sebelumnya, yang terjadi di Kabupaten Jepara lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah pusat.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar