Kamis, 28 Maret 2024

Masih Ada 11 Perizinan di DPMPTSP Jepara Dilayani Secara Manual

Budi Santoso
Kamis, 24 Oktober 2019 14:50:45
Suasana di Kantor DPMPTSP Jepara. (MURIANEWS.com/Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara - Kendati sudah diterapkan sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik berbasis Online Single Submission (OSS), namun belum semua pelayanan perizinan di Jepara bisa dilayani dengan sistem online. Masih ada 11 jenis perizinan yang harus dilakukan secara manual. Kabid Perizinan di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jepara Muhamad Subhan, mengakui hal ini. Belum semua layanan perizinan yang bisa dilayani melalui sistem online OSS. Sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 telah diatur tentang izin dan non-izin yang dikeluarkan oleh sitem OSS. Seiring dengan dinamika perkembangan yang ada, bisa saja ditambah atau dikurangi. “Sistem operasi yang dipakai sekarang ini adalah adalah OSS 1.0. Menurut informasi yang berkembang akan segera diubah dengan sistem 0SS 1.1. Sehingga bisa saja ketentuan itu juga akan berubah lagi,” ujar M Subhan, Kamis (24/10/2019). Di Kabupaten Jepara sendiri, untuk jenis perizinan yang sudah masuk dalam sistem OSS, dan bisa diurus secara online, jumlahnya banyak. Perizinan yang dikeluarkan sejumlah instansi yang sudah bisa diurus secara online jumlah mencapai ratusan lebih. Sedangkan perizinan yang sampai saat ini masih diurus secara manual, di Jepara jumlahnya sekitar 11 jenis saja. Jumlah itu merupakan perizinan yang bisa dilayani di DPMPTSP Jepara. Sedangkan yang secara manual harus diurus di masing-masing instansi jumlahnya tidak diketahui. “Di tempat kami ada 11 perizinan yang masih harus diurus secara manual sejak awal. Kalau yang dikeluarkan langsung masing-masing instansi kami tidak tau,” katanya. Seiring dengan visi pemerintahan Joko Widodo terbaru, disebutkan akan ada pengurangan jenis-jenis perizinan yang akan diberlakukan. Pengurangan izin dimungkinkan untuk mendukung masuknya investasi bidang usaha. Mengenai hal ini DPMPTSP Jepara belum bisa memastikan. Pengurangan seperti itu bisa saja dilakukan oleh pemerintah pusat. Ia menyebut, pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan yang diberlakukan dari pusat.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar