Kamis, 28 Maret 2024

Dua Ajudan Bupati Tamzil Dihadirkan Jadi Saksi

Anggara Jiwandhana
Senin, 21 Oktober 2019 10:15:07
Penyidik KPK tiba di Pengadilan Tipikor Semarang, (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Semarang - Sidang tersangka Akhmad Shofian dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus segera digulirkan, Senin (21/10/2019). Dengan agenda pendengaran keterangan saksi. Sesuai jadwal, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Kota Semarang. Dua orang saksi pun telah hadir di pengadilan. Mereka yakni dua ajudan Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil. Yakni Uka SW dan Norman. Ketika dikonfirmasi, baik Norman maupun Uka enggan berbicara banyak. Mereka hanya menjawab akan menjadi saksi dalam sidang pada pagi hari ini. "Saya jadi saksi hari ini," ucap Norman dan Uka. Pun ketika dikonfirmasi siapa saja yang akan menjadi saksi, kedua pihak  mengaku belum mengetahui siapa saja yang akan dipanggil untuk diperdengarkan keterangannya. "Kami tidak tahu siapa saja," singkatnya. Seperti diketahui, kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus yang menyeret Bupati Tamzil, dengan terdakwa Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Shofian, Senin (21/10/2019) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Sidang pertama Akhmad Sofyan sendiri telah dilakukan pada sembilan Oktober 2019 lalu. Dalam kasus ini dari tiga tersangka, baru Akhmad Shofian yang telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Dalam sidang sebelumnya yang dipimpin Hakim Ketua Antonois Widijantono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Joko Hermawan menyebut Ahmad Sofhian telah menyetor uang sebesar Rp 750 juta kepada Tamzil. Baca: Kasus Tamzil Mulai Disidang, Akhmad Sofyan Disebut Setor Rp 750 Juta Uang tersebut diberikan secara bertahap selama tiga kali. Terhitung sejak Tamzil dilantik pada September 2018 tahun lalu. Uang suap diberikan agar Ahmad dan istrinya, Rini Kartika Hadi yang juga ASN di Pemkab Kudus mendapat jabatan di Pemkab. Atas perbuatan itu, JPU pun menjerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ahmad Sofhian sendiri dalam sidang menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Ia meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan hari ini.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar