Jumat, 29 Maret 2024

Dua Pria di Grobogan Ini Nekat Curi Puluhan Tiang Telepon

Budi Santoso
Kamis, 17 Oktober 2019 15:50:39
Dua pelaku pencurian tiang telepon diamankan di Mapolsek Geyer. (MURIANEWS.com/Dani Agus)
MURIANEWS.com, Grobogan - Aparat Polsek Geyer berhasil mengungkap kasus pencurian tiang telepon milik PT Telkom yang terjadi sejak awal bulan Oktober 2019 lalu. Sebanyak dua pria yang diindikasikan sebagai pelaku pencurian berhasil diamankan. Kedua pelaku tersebut adalah Dwi Astoko (30), dan Purnomo (49). Keduanya warga Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian tiang telepon yang ada di wilayah Kecamatan Geyer. Antara lain, di jalan raya Purwodadi-Solo di Desa Juworo, jalan raya Geyer-Jambangan, jalan raya Asemrudung-Bangsri dan jalan raya Karanganyar-Bangsri. Selain itu, para pelaku juga beraksi di wilayah Kecamatan Purwodadi dan daerah Modokan, Kabupaten Sragen. Dari pengakuan pelaku, total ada sekitar 85 unit tiang telepon yang sudah dicuri selama ini. ”Pelaku mengambil tiang telepon dengan cara melepas pengait kabel di bagian atas dan menghancurkan cor tempat tiang telepon ditanam. Selanjutnya, pelaku mengambil tiang telepon tersebut dan dinaikkan truk warna kuning dengan nomor polisi K 1391 TF,” kata Kapolsek Geyer AKP Sugiyanto, Kamis (17/10/2019). Kasus pencurian itu mulai ada titik terang setelah ada informasi warga pada hari Minggu (13/10/2019) lalu. Saat itu ada warga mengabarkan jika ada orang mencurigakan sedang membongkar tiang telepon di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer. Saat didekati warga, orang tersebut justru langsung melarikan diri. Meski demikian, sebelum kabur, warga sempat mengambil foto truk yang dipakai pelaku. Dari foto inilah, polisi kemudian melakukan pengecekan identitas kendaraan ke kantor Samsat hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu buah alat untuk melubangi tanah (gejruk), linggis dari pipa yang ujungnya diberi lempengan besi tajam, satu buah sepeda motor, satu buah tangga bambu, satu buah kaos lengan panjang, 12 tiang telepon yang sudah terpotong dalam berbagai ukuran, empat tiang telepon yang masih utuh dan satu unit truk. “Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami oleh PT Telkom selaku pemilik tiang telepon mencapai Rp 93 juta. Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar