Kamis, 28 Maret 2024

Mantan Kepala Kantor Pos Bobol Brangkas Tempat Kerjanya, Uang Buat Bayar Utang

Ali Muntoha
Rabu, 16 Oktober 2019 12:09:29
Polisi menunjukkan uang barang bukti hasil pembobolan Kantor Pos. (Humas Polres Cilacap)
MURIANEWS.com, Cilacap – Seorang mantan kepala Kantor Pos di Cilacap berinisial SJR warga Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, dibekuk jajaran Polres Cilacap. Pria berusia 50 tahun itu ditangkap lantaran kedapatan membobol brangkas uang di Kantor Pos Sidareja. Di Kantor Pos ini pelaku pernah menjabat sebagai kepala, sehingga tahu seluk beluk dan lokasi brangkas. Aksi pelaku ini dilakukan pada 3 September 2019 lalu, dan terungkap setelah polisi menemukan sidik jari pelaku di sekitar brangkas. Dari aksi pembobolan itu, pelaku berhasil membawa kabur uang milik Kantor Pos Sidareja sebesar Rp 190 juta. ”Uang itu diakuinya untuk membayar utang saat menjabat sebagai kepala kantor Pos dan keperluan pribadi. Sisa uang yang berhasil kami amankan tinggal Rp 80 juta,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Juliantono, Rabu (16/10/2019). Ia menceritakan, aksi pembobolan ini dilakukan oleh pelaku pada malam hari. Pelaku yang pernah bekerja di tempat itu, tahu kondisi TKP kosong, dan jam berapa CCTV mati. Pelaku masuk melalui pintu belakang dan memotong beberapa pintu besi “Pelaku kemudian membuka brangkas penyimpanan uang dengan kunci, dan mengambil uang sebesar Rp 190 juta,“ ujarnya. Aksi pembobolan itu baru diketahui keesokan harinya, saat petugas Kantor Pos akan memulai kerja. Saat itu petugas curiga lantara pintu ruangan terbuka dan uang yang ada dalam brangkas hilang. Dari hasil olah TKP polisi menemukan sidik jari pelaku. Dan hasil keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang didapat, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. “Pelaku sudah dikeluarkan dengan tidak hormat karena saat masih menjabat menggelapkan uang milik kantor. Pelaku mengambil uang milik Kantor Pos untuk mengembalikan utang,” pungkasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar