Jumat, 29 Maret 2024

Tersangka Pengemplang Dana UPK Syeh Jangkung Pati Dibekuk di Jakarta

Cholis Anwar
Jumat, 11 Oktober 2019 13:37:51
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly menanyai tersangka korupsi UPKS Syekh Jangkung. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati - Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di UPK Syeh Jangkung, Kayen, Kabupaten Pati telah diamankan Polres Pati. Tersangka adalah Titik Sholihatin Zumroh (36) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Kayen. Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, sekitar Agustus 2014 hingga Januari 2015 silam, tersangka yang merupakan ketua SPP di Desa Trimulyo telah mengajukan pinjaman di UPK Syeh Jangkung. Namun, pada 15 Juli 2015, tersangka tidak melakukan pembayaran kepada UPK Syeh Jangkung. Karena tidak ada pembayaran, Badan Pengawas UPK Syeh Jangkung, yakni Sugiyanto melakukan klarifikasi. "Hasilnya, tersangka telah meminjam KTP kepada beberapa orang. Kemudian KTP itu digunakan oleh tersangka untuk meminjam uang ke UPK Syeh Jangkung," katanya saat konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (11/10/2019). Kemudian oleh tersangka, uang hasil pinjaman itu digunakan secara pribadi. Bahkan anggota kelompok yang dipinjami KTP juga tidak mengetahui. Jumlah uang yang digelapkan tersangka sebanyak Rp 156.884.800. Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk berobat. "Tersangka berhasil kami amankan di Jakarta. Atas kejadian ini, jumlah total kerugian negara mencapai Rp 260.750.000," ujarnya. Sementara barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian adalah uang sebesar Rp 50 juta dan satu bendel dokumen pengajuan, pencairan serta berita acara penyelesaian masalah pinjaman UPK Syeh Jangkung. Atas apa yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya paling singkat paling lama 20 tahun penjara.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar