Jumat, 29 Maret 2024

Gara-Gara Ciu, Pria di Magelang Ini Tega Gagahi Putri Kandungnya Berkali-kali

Ali Muntoha
Kamis, 10 Oktober 2019 12:50:11
Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santosa menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus pencabulan anak. (Humas Polres Magelang)
MURIANEWS.com, Magelang – Seorang ayah di Kabupaten Magelang berinisial PS (39) tega mencabuli putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMP. Tak hanya sekali, aksi bejat itu telah dilakukannya berkali-kali. Sudah enam kali gadis malang itu digagahi ayah kandungnya itu. Perbuatan ini dilakukannya sejak 2017 lalu, saat PS dan ibu korban belum bercerai. Perbuatan jahat tersebut terbongkar, setelah sang anak merasa merasa ketakutan dan melaporkan perbuatan itu kepada ibunya. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Srumbung, dan polisi berhasil menangkap ayah bejat tersebut. Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santosa mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatan tersebut. Pengakuannya, ia terpengaruh minuman beralkohol saat menggagahi putrinya tersebut. “Dengan dalam pengaruh Ciu pelaku telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak enam kali sejak tahun 2017 hingga 2019,” katanya, Kamis (10/10/2019). Menurutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui jika aksi tersebut bermula saat pelaku dan ibu korban masih berstatus suami istri. Saat itu pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. ”Aksi itu dilakukan di rumah ibu korban. Ia juga mengancam agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada ibu korban,” ujarnya. Pada tahun 2018, pelaku dan ibu korban bercerai. Sementara korban yang diasuh oleh pelaku, justru kembali digagahi sebanyak tiga kali. “Karena merasa tertekan secara psikis dan mental, akhirnya korban melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya,“ jelas Pungky. Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kini PS telah ditahan di Rutan Polres Magelang untuk menjalani proses hukum. Dalam pengakuannya PS mengaku khilaf saat bertindak hal tak senonoh terhadap putrinya tersebut. “Saya sangat menyesal,“ akunya. Kasus itu hingga kini masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Magelang. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 18 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan jeratan pasal itu, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar