Jumat, 29 Maret 2024

Minyak Goreng Wajib Pakai Kemasan, Pedagang Minyak Curah di Pati Resah

Cholis Anwar
Rabu, 9 Oktober 2019 11:49:53
Pekerja mengisi jeriken dengan minyak goreng curah. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati - Penjual minyak goreng curah di Kabupaten Pati mulai resah. Pasalnya pemerintah mewajibkan peredaran minyak goreng harus dalam kemasan. Aturan ini akan mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang. Dalam aturan tersebut peredaran minyak goreng curah harus dikemas dan penjualannya pun harus sesuai harga eceran tertinggi (HET). Meskipun Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan, tidak bakal menarik minyak goreng curah yang sudah beredar di pasaran, tetapi para pedagang tetap khawatir. Apalagi, pelaku usaha dan konsumennya rata-rata masyarakat kecil. Hal itu diakui Rudi Sulistiyantono, salah satu agen minyak goreng curah di Desa Muktiharjo, Kecamatan Pati. Menurutnya, kalau minyak goreng curah harus dibuat kemasan, tentunya membutuhkan modal yang tidak sedikit. Selain itu, jika harganya juga disesuaikan dengan HET, yakni Rp 11.000 per liter, maka akan kalah saing dengan minyak kemasan lainnya. Belum lagi harus mengurus perizinan untuk mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Yang pasti butuh modal banyak untuk menyiapkan segalanya. Kalau curah ini, saya kan tingal jual saja kepada konsumen," katanya, Rabu (9/10/2019). Dia menyebut, untuk harga jualnya, minyak goreng curah memang lebih murah, yakni Rp 8.450 per liter. Tetapi harga tersebut mengalami perubahan setiap harinya. Dia menambahkan, kalau memang pemerintah memberlakukan kebijakan itu, dia mengaku hanya bisa pasrah. Selain itu, dia juga akan menunggu sampai ada peraturan diterbitkan. "Kalau sudah begitu, mau bagaimana lagi, kami hanya bisa pasrah. Semoga ada jalan keluar yang terbaik lah," pungkasnya. Diberitakan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan jika mulai 2020 penjualan minyak goreng wajib menggunakan kemasan. Ini dilakukan agar tetap higienis, karena mempertimbangkan aspek kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Mekanisme yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni pabrik tidak boleh menjual langsung ke konsumen. Melainkan, minyak tersebut harus melalui proses pabrik kemasan untuk dikemas, sehingga ketika sampai ke tangan konsumen sudah dalam bentuk kemasan. “Minyak curah itu yang dilarang yang ke pasaran. Tapi kalau antara pabrik dengan pabrik pengemasan boleh. Jadi memang dalam bentuk pabrik tapi pabrik tidak boleh menjual langsung ke konsumen. Jadi kalau ke konsumen harus masuk dalam kemasan,” jelasnya.     Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar