Jumat, 29 Maret 2024

Gus Yusuf: UU Pesantren dari Kita, Jangan Sampai Menjerat Kita

Ali Muntoha
Selasa, 8 Oktober 2019 11:43:24
Pengurus NU dan PKB Jateng saat Bedah Undang-Undang Pesantren, Senin (7/10) malam. (Istimewa)
MURIANEWS.com, Semarang – Ketua Dewn Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah KH M Yusuf Chudlori menyebut, lahirnya Undang-Undang Pesantren akan menjadikan lembaga pendidikan Islam itu tak lagi menjadi anak tiri. Pasalnya, dengan UU itu dunbia pesantren harus bia mengakses seluruh fasilitas negara yang ada. Meski demikian menurut dia, undang-undang ini harus dikawal dengan ketat. Sehingga undang-undang ini benar-benar selaras dan tepat sasaran. "Masih harus dibedah lagi, dan pengawalan. Karena nanti butuh Peraturan Menteri, hingga peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota," katanya dalam siaran pers yang diterima MURIANEWS.com, Selasa (8/10/2019). Senin (7/10/2019) malam tadi, Undang-Undang Pesantren ini juga dibedah oleh PWNU Jawa Tengah dan PKB Jateng. Hadir dalam kegiatan itu, sejumlah kiai, pengurus pondok pesantren hingga politisi. Gus Yusuf menyebut, dunia pesantren tak hanya melulu soal pendidikan. Ada aspek budaya hingga ekonomi. Sehingga dengan UU ini diharapkan, semua pesantren bisa akomodir dan mendapatkan akses fasilitas negara. Ia menggarisbawahi jika lahirnya undang-undang ini merupakan wujud kepedulian negara negara kepada pesantren, salah satunya dorongan dana APBN ditambah. "Misal BOS pesantren. Yang lebih penting kesejahteraan bagi guru ngaji," ujarnya. Meski demikian ia tak berharap UU Pesantren ini nantinya justru membawa hal buruk yang dapat menjerat pengurus pondok pesantren. Ia mengibaratkan seperti Dana Desa, di mana karena salah pengelolaan dan penyelewengan banyak kades yang berhadapan dengan masalah hukum. "Jangan sampai seperti soal desa. Di mana setelah ada nomenklaturnya, di Kementerian, kemudian ada Dana Desa, namun ada banyak kades-kades yang masuk penjara. UU ini dari kita, oleh kita, tapi jangan sampai menjerat kita," tegasnya. Ketua DPP PKB Bidang Pendidikan dan Pesantren ini menyebut, jika dalam UU ini sudah ada definisi pesantren. Mulai dari adanya kiai, masjid, madrasah, hingga adanya pendidikan khas, seperti kajian kitab kuning. "Ada rambu-rambu. Jadi bukan hanya ada papan saja, kemudian juga bisa disebut pesantren. Atau kemudian muncul pesantren-pesantren dadakan," terangnya. Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPR RI Marwan Dasoppang mengatakan, lahirnya UU ini karena selama ini pesantren masih dianggap sebagai lembaga pendidikan yang baru lahir. Padahal menurut dia, ada faktor historis, di mana pesantren juga mengajarkan nilai keislaman dan kebangsaan berupa cinta Tanah Air. Marwan yang juga mantan Ketua Panja RUU Pesantren ini mengakui, pada awal-awal pembahasan undang-undang ini sempat mendapat kritik dari PBNU. Sebab ada kekhawatiran undang-undang ini akan menghilangkan independensi pesantren. "Karena pada DIM-nya buka peluang pemerintah masuk. Lihat kiainya dan lain-lain," jelasnya. Atas hal tersebut, RUU ini akhirnya juga dibahas bersama PBNU, sehingga semua pasal-pasal yang memungkinkan pemerintah bisa intervensi pesantren hilang semua. "Kini sudah sesuai keinginan PBNU," katanya. Sementara Ketua PWNU Jateng KH Muhammad Muzammil menyatakan, keberadaan pesantren harus terus berkibar untuk membangun karakter bangsa. "Pesantren harus membawa kemaslahatan umat. Kami juga memberikan apresiasi kepada PKB yang konsen dengan masalah pesantren ini," tegasnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar