Jumat, 29 Maret 2024

Calon Luar Desa Bisa Nyalon Kades, Pekan Depan Panitia Terbentuk

Cholis Anwar
Jumat, 4 Oktober 2019 14:17:29
Warga Trangkil menggunakan hak pilihnya pada pilkades serentak tahun lalu. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini, prosesnya sudah sampai pada pembentukan panitia. Bahkan pada pekan depan, kamis (10/10/2019), panitia harus sudah terbentuk. Kasubag Pemerintahan Desa Setda Pati Indah Febriana mengatakan, selain pembentukan panitia di tingkat desa, pihaknya juga fokus untuk melakukan sosialisasi. Sehingga, masyarakat maupun panitia nantinya memahami betul proses pelaksanaan pilkades ini. "Usai panitia desa terbentuk, selanjutnya adalah penyusunan dan pembahasan tata tertib, jadwal hingga anggarannya,”terang Indah, Jumat (4/10/2019). Terkait pelaksanaannya, dalam pilkades serentak tahap ketiga ini diakuinya tidak terlalu berbeda bila dibandingkan dengan peraturan pelaksanaan pada tahap kedua lalu. Yang berbeda hanyalah terkait jumlah wilayahnya. Selain itu, untuk jumlah panitia diakuinya saat ini memang ada aturannya. Untuk desa dengan jumlah penduduk sampai dengan seribu jiwa, maksimal 20 panitia saja. Sementara desa dengan jumlah 1.001 hingga 2.000 maksimal hanya 30 orang panitia. “Sedangkan yang di atas 2.001 penduduk maksimal hanya 40 orang saja. Maka dari itu diharapkan tidak terlalu banyak wilayahnya mengingat kebutuhan panitia juga sampai meliputi keamanan dan lain sebagainya,” ujarnya. Pembagian wilayah itu sendiri diakuinya nantinya bisa dijadikan pertimbangan bilamana terjadi jumlah suara yang sama pada dua atau lebih calon kepala desa. Jika itu terjadi, maka calon dengan jumlah suara tertinggi di banyak wilayahnya lah yang akan memenangkannya. “Selain itu hampir relatif sama. Calon dari luar daerah pun diperbolehkan asal warga Negara Indonesia," pugkasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar