Jumat, 29 Maret 2024

Mayat Bayi Dibuang di Sungai Segawe Jepara, Penjual Obat Aborsi Diciduk

Budi Santoso
Rabu, 2 Oktober 2019 17:05:36
Polisi mengamankan penjual obat aborsi dan pembuang bayi. (MURIANEWS.com/Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara - HW (35), Warga Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, Jepara akhirnya terseret dalam kasus pembuangan bayi yang kemudian ditemukan di Sungai Segawe, Jinggotan, Senin (1/10/2019). Lelaki setengah baya ini, sampai Rabu (2/10/2019) masih terus menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Jepara. HW dalam pengakuannya menyatakan sudah biasa menjual obat yang dikonsumsi oleh GN, pasangan MS yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Kepada MS, dirinya mengaku menjual obat tersebut seharga Rp 3 juta untuk dua strip. Obat tersebut dibelinya melalui online seharga Rp 1,5 juta setiap stripnya. Selanjutnya dirinya mengaku biasa menjual ke sejumlah orang. Namun dirinya sudah tidak ingat lagi berapa orang dan siapa saja yang sudah membeli obat tersebut dari dirinya. “Sudah tidak ingat lagi saya. Ada beberapa orang yang sudah membeli dari saya. Sebelumnya saya membeli secara online, lalu menjualnya kembali. Sekitar 10 bulan ini saya jualan,” ujar HW, Rabu (2/10/2019). Sebelumnya, setelah berhasil mendapatkan keterangan dari tersangka GN dan MS, polisi langsung menangkap dirinya di rumahnya. Di rumahnya, polisi juga berhasil mendapatkan obat yang sama dengan yang dikonsumsi GN, hingga keguguran. Sedikitnya ada delapan strip obat yang kini menjadi barang bukti. Selain obat, polisi juga menyita sejumlah uang sisa hasil penjualan obat dalam kasus ini. Dalam kasus ini HW diduga melanggar pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan. Sedangkan tersangka MS, mengaku sudah lima tahun ini menjalin hubungan asmara dengan GN. Karena belum menikah, pacarnya hamil, dirinya mengaku panik. Selanjutnya dirinya membeli obat dari tersangka HW. Baca Juga :  Selanjutnya, dirinya mengajak GN ke sebuah hotel di Jepara. Di dalam kamar kemudian dirinya menyuruh GN mengkonsumsi obat berupa pil yang dibelinya tersebut. Setelah itu mereka berdua pergi ke saudara GN di Desa Jinggotan. Di rumah saudaranya itu, akhirnya bayinya keluar. “Seingat saya, dia (GN-red) saat itu minum 16 butir pil yang saya beli. Itu di kamar hotel. Kemudian saya bawa ke saudaranya di Jinggotan,” ujar MS, Rabu (2/10/2019). Dari kejadian ini, MS dihadapkan pada ancaman pasal pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar